Nama  : Acika Febianti Zaura
NIM Â Â : 232111147
Kelas  : 4D HES
Disini saya akan memaparkan, apa saja sih yang dipelajari selama 1 semester pada mata kuliah hukum dan masyarakat
Pertama Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum. Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum berfungsi untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Konsep hukum ini tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hukum yang tidak sesuai dengan nilai sosial cenderung sulit untuk ditegakkan. Sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan sosial (law in action), bukan hanya hukum tertulis (law in books).
Kedua Hukum dan Kenyataan Masyarakat. Perbedaan antara idealitas hukum dan realitas penerapannya dalam masyarakat. Sering kali hukum tidak berjalan dengan baik karena lemahnya kesadaran masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, serta lemahnya sistem peradilan. Masyarakat cenderung tidak patuh pada hukum karena kurangnya edukasi, norma budaya yang bertentangan, atau diskriminasi dalam penegakan hukum. Bab ini menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai dasar kehidupan sosial yang adil dan teratur.
Ketiga Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Yuridis Normatif adalah Menganalisis hukum berdasarkan teks undang-undang, doktrin, dan putusan pengadilan. Fokus pada aturan yang berlaku secara formal. Sedangkan, Yuridis Empiris adalah Menganalisis hukum dari perilaku masyarakat, observasi, wawancara, dan studi lapangan. Fokus pada bagaimana hukum dijalankan dalam praktik nyata.
Keduanya saling melengkapi dalam memahami kompleksitas hukum, karena norma hukum tidak selalu selaras dengan praktik sosial.
Keempat Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme). Mazhab ini memandang hukum sebagai peraturan tertulis yang bersumber dari lembaga resmi negara. Ciri khasnya adalah pemisahan antara hukum dan moral. Tokoh-tokoh penting: John Austin, Hans Kelsen, yang menekankan bahwa hukum harus dipatuhi karena merupakan perintah dari otoritas sah. Kelemahan pendekatan ini adalah kaku terhadap dinamika masyarakat dan mengabaikan nilai keadilan yang substantif.
Kelima Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence). Mazhab ini dipelopori oleh Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi alat untuk rekayasa sosial (social engineering). Artinya, hukum tidak hanya memelihara keteraturan, tetapi juga memperbaiki kondisi masyarakat. Hukum harus mampu mengikuti perubahan sosial, mengatasi konflik, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Keenam Living Law dan Utilitarianism. Living Law (Eugen Ehrlich): Hukum yang sebenarnya hidup dalam masyarakat adalah kebiasaan dan praktik yang ditaati secara sosial, bukan sekadar hukum negara. Utilitarianisme (Jeremy Bentham & John Stuart Mill): Hukum yang baik adalah hukum yang memberi manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Fokus pada kegunaan dan hasil konkret dari sebuah aturan hukum.