Mohon tunggu...
Ach Nur Faizi
Ach Nur Faizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KHAS JEMBER

OLAHRAGA DAN BISNIS

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Harta yang Wajib Dizakatkan

18 September 2016   00:51 Diperbarui: 18 September 2016   02:02 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

“Berikanlah kepada mereka harta milik Allah yang telah diberikan kepada kalian”(QS;An-nur 24:33)

Kita sebagai orang (muslim) islam wajib membayar yang namanya zakat,karena zakat ini merupakan jumlah harta yang wajib di keluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya diantaranya fakir miskin dan sebagainya . Zakat ini sudah ditetapkan oleh syara’ dan merupakan rukun islam yang ketiga.

Secara Harfiyah zakat berarti tumbuh, berkembang, menyucikan atau membersihkan. Sedangkan secara Syari’ah zakat memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang yang wajib menerimanya. Maka setiap muslim yang mempunyai kepemilikan harta atau rezeki yang dikaruniai oleh Allah diwajibkan bersedekah. Kewajiban ini  sudah ditentukan dalam Al-qur’an yang sudah dijelaskan di atas.Tetapi Al-qur’an pada awalnya hanya menjelaskan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas atau tidak wajib).

Namun dikemudian masa ummat islam diperintahkan untuk membayar zakat, dan hukumnya menjadi wajib sejak tahun 662.M. Pada zaman khalifah zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari kalangan masyarakat dan kelompok tertentu, yaitu: Fakir miskin, Janda, Budak, Orang yang banyak hutang yang tidak mampu membayarnya.

Zakat ini merupakan kategori  ibadah yang diantaranya, Shalat, Haji dan puasa dan itu semua sudah di atur secara rinci yang berdasarkan Al-qur’an dan juga As-sunnah, zakat juga termasuk amal sosial bermasyarakat dan kemanusiaan yang harus di prioritaskan.

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu: Zakat Fitrah dan Zakat Maal.

  • Zakat Fitrah merupakan harta yang wajib diberikan oleh orang islam (muslim) saat menjelang aidul Fitri di bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter/2,5kg makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.
  • Zakat Maal (harta) mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan hasil laut dan sebagainya. Masing-masing jenis juga memiliki perhitungan yang sudah ditentukan oleh kitab Fiqh dan literatur lainnya.

Adapula yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. Diantaranya orang yang berhak menerima zakat ialah orang  Fakir, miskin, mu’allaf, hamba sahaya yang belum mendapat nafkah, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. Sedang orang  yang tidak wajib menerima zakat ialah orang kaya, hamba sahaya yang sudah mendapat nafkah, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat (anak dan istri), dan orang kafir.

Zakat tersebut mengandung hikmah yang sangat berpengaruh bagi kehidupan seorang muslim, hikmah diantaranya yaitu:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan orang miskin.
  2. Pilar amal jam’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan           berdakwah yang selalu meninggikan asmak/kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengurangi akhlak yang buruk.
  4. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
  5. Untuk mengembangkan potensi ummat.
  6. Bisa menjadi panutan terhadap orang baru masuk islam (mukallaf).
  7. Juga membantu pendapatan negara untuk hal-hal atau keperluan bagi ummat islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun