Mohon tunggu...
Achmad Mustaqim
Achmad Mustaqim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Hobby Saya Futsal dan Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi TWK KPK

28 Juni 2021   00:30 Diperbarui: 28 Juni 2021   00:41 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HARUSKAH RELA DILECEHKAN DEMI KEBANGSAAN? 

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Adalah tes yang bertujuan untuk menguji pengetahuan peserta tes seputar kebangsaan Indonesia. Adapun materi dasar yang diujikan dalam TWK meliputi implementasi dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Merujuk kepada tes CPNS tahun 2019, jumlah butir soal pada TWK adalah sebanyak 30 soal. Adapun sistem penilaian yang digunakan adalah jawaban benar diberi skor 5 (lima). Sementara jawaban salah atau tidak menjawab, tidak mendapatkan skor apapun alias 0 (nol). 

 Awal mula terjadi polemik mengenai TWK dimulai dari cerita Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menjelaskan ada tiga syarat bagi pegawai untuk alih status menjadi ASN. Yakni penilaian tentang kompetensi; integritas; dan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila serta pemerintahan yang sah. Untuk kompetensi dan integritas, Ghufron mengatakan KPK sudah punya penilaian itu. Sementara, untuk syarat ketiga lah yang belum dimiliki oleh KPK. Dari situ, pihak KPK menawarkan adanya penandatanganan fakta integritas sebagai pelengkap syarat ketiga. 

 "Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur tentang kesetiaan terhadap NKRI maka pada saat itu kemudian semula yang disodorkan oleh KPK adalah dengan pakta integritas," kata Ghufron di kantor Ombudsman, Kamis (10/6). 

Namun demikian, kata dia, terdapat dinamika dalam pembahasan tersebut. Ada yang mempertanyakan apakah fakta integritas tersebut sudah cukup untuk menunjukkan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan pemerintahan yang sah. 

"Maka muncul lah kemudian pada saat di rapat di kalau enggak salah di Kemenkum HAM atau di KemenPAN RB itu muncul lah ide tentang asesmen terhadap wawasan kebangsaan. Itu muncul di diskusi pertama," kata dia. 

Kemudian, kata dia, harmonisasi secara formil dilakukan di Kemenkumham pada 26 Januari 2021. Yang ikt dalam forum itu adalah KPK, Kemenkumham, KemenPAN RB, LAN, KASN dan BKN. 

"Di situ lebih kemudian tertulis bahwa ada usulan untuk kemudian mengukur atau mengases wawasan kebangsaan sebagai pemenuhan syarat pasal 5 maka kemudian muncul lah tes wawasan kebangsaan sebagai tool untuk pemenuhan syarat wawasan kebangsaan," ucapnya. 

Atas dasar itu, Ghufron membantah apabila disebut kemunculan TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan muncul tiba-tiba dan merupakan hasil penyelundupan.

"Jadi tidak tidak benar kemudian prosesnya kemudian tiba-tiba muncul di tengah jalan. Tapi tentu semuanya berkembang yang dinamis tidak kemudian semua yang terjadi atau pun menjadi final drafnya di akhir itu kemudian merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari dari awal. Itu yang artinya tidak benar kemudian ada pasal selundupan atau kemudian ada pasal yang tidak pernah dibahas di awal. Semuanya melalui proses pembahasan dan itu semua terbuka," pungkasnya.

Berikut ini adalah contoh soal TWK yang menjadi kontroversi akhir-akhir ini : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun