Mohon tunggu...
Achmad Dhany Qurniawan
Achmad Dhany Qurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Civitas Akademika

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

19 April 2020   14:03 Diperbarui: 19 April 2020   14:00 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pelaksanaan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, menandai  dimulainya  otonomi. 

Daerah diberi kewenangan  untuk mengatur  dan mengurus rumahtangganya sendiri sehingga diharapkan dapat dijadikan landasan yang kuat dalam mengimplementasikan otonomi seluasluasnya dan bertanggung jawab yang mampu mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah oleh pemerintah daerah sehingga sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan daerah. 

Kewenangan  Daerah mencakup kewenangan  dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter  dan fiskal, agama serta  kewenangan  bidang lainnya. 

Pemberian kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam era otonomi daerah harus dilaksanakan secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Adapun maksud dari pemberian otonomi daerah adalah untuk pembangunan dalam arti luas yang meliputi segala segi kehidupan, dimana dalam pelaksanaannya diharapkan sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi otonomi daerah merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik (Halim, 2004).

Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kewenangan dan kemampuan dalam menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini kewenangan keuangan yang melekat pada setiap pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam menjamin terselenggaranya otonomi daerah yang semakin mantap, maka diperlukan kemampuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan sendiri yakni dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dengan meningkatkan penerimaan sumber PAD yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan ketentuan yang ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu diadakan analisis potensi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Halim, 2004).

Prinsip otonomi yang terkandung di dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mempunyai implikasi langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya alam, dalam menjalankan roda pemerintahan dan kelanjutan pembangunan. Selanjutnya pada Penjelasan Undang-undang  Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikemukakan sebagai berikut:

1.   Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan  kewenangan dan kemampuan  menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan  keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan  prasyarat dalam sistem Pemerintahan Daerah.

2.   Dalam rangka menyelenggaraan otonomi daerah, kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan Pemerintahan menjadi kewenangan Daerah.  Ketentuan lebih lanjut perihal dana perimbangan diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemberian otonomi yang lebih besar kepada daerah (khususnya Dati II) dalam merencanakan, menggali dan menggunakan keuangan daerah sesuai kondisi daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipandang sebagai satu indikator atau kriteria untuk mengukur ketergantungan suatu daerah kepada pusat. Pada prinsipnya semakin besar sumbangan PAD  kepada APBD akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah kepada pusat.

Selanjutnya di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 J.O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, terdiri atas:

  • Bagi Hasil Pajak, Dana bagi hasil ( DBH ) atau disebut juga Dana Bagian Daerah adalah sumber penerimaan yang ada pada dasarnya memperhatikan potensi dari daerah. Dana Bagi Hasil ( DBH ) ini memiliki fungsi sebagai penyeimbang fiscal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dari pajak yang dihasilkan. Yang termasuk didalamnya antara lain bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak penghasilan orang pribadi dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  1. Bagi Hasil bukan Pajak, diantaranya adalah iuran hak penguasaan Hutan, provisi Sumber Daya Hutan, dll.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) atau sering disebut dengan block grant yang besarnya didasarkan atas formula. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dimaksudkan sebagai pengganti dua transfer utama dari pusat ke daerah yang selama ini dilakukan yaitu Subsidi Daerah Otonom (SDO) dan Inpres.
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) identik dengan special grand yang ditentukan berdasarkan pendekatan kebutuhan yang sifatnya insidental dan mempunyai fungsi yang sangat khusus. Namun prosesnya tetap dari bawah (bottom Up). Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang disediakan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan  khusus,  yaitu:  kebutuhan  yang  tidak  dapat  diperhitungkan  dengan menggunakan  rumus  DAU,  kebutuhan  yang  merupakan  komitmen  atau  prioritas nasional,  kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil.
  • Dalam proses penyusunan URK DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 ini Kemendikbud melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri ( Biro PKLN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi atau Rakor. Rakor ini merupakan forum pertemuan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah guna mempersiapkan, menyusun, dan menyetujui URK DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dilaksakan bertahap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun