Mohon tunggu...
ace setiasih
ace setiasih Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Life is choise

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Menuju Kehidupan New Normal di Masa Pandemi Covid 19

3 Juni 2020   19:30 Diperbarui: 3 Juni 2020   19:22 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Hampir semua negara yang ada di Dunia yang memiliki kasus covid 19 tinggi bersiap untuk memulai kehidupan yang baru atau dikenal dengan istilah "New normal". New normal adalah sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan yang krisis dalam konteks pandemi covid 19. New normal bisa dilakukan asalkan setiap masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Pada masa pandemi covid 19 banyak negara yang mengalami kemunduran perekonomian karena efek kebijakan lockwon yang dilakukan dibeberapa negara. Dengan adanya new normal ini diharapkan perekonomian di beberapa negara dapat mulai tumbuh kembali termasuk di Indonesia.

Di Indonesia New normal bisa dilakukan oleh daerah yang termasuk zona merah dan daerah yang telah menerapkan PSBB, terdapat 4 Provinsi dan 25 Kabupaten kota yang akan menerapkan  new normal selama PSBB berlangsung. 

Seperti kutipan dari Kompas.com, Rabu (27/05/2020), Presiden Joko Widodo  telah menyatakan Indonesia harus tetap produktif tetapi juga aman dari wabah penyakit covid 19. Rencananya dalam penerapan new normal dibeberapa daerah terbagi menjadi lima tahapan yang akan dimulai pada 1 juni 2020.

Pada fase pertama tanggal 1 juni 2020, industri dan jasa bisnis sudah mulai beroperasi kembali tetapi tetap memenuhi protokol kesehatan yaitu sosial distancing. Toko, pasar dan mall kecuali yg menjual bahan pokok dan obat-obatan belum diperbolehkan untuk buka kembali. Pada fase ini berkumpul maksimal dua orang dalam satu ruangan. 

Fase ke-dua 8 Juni 2020, toko dipasar dan di mall sudah diperbolehkan buka dengan syarat memenhi protokol kesehatan. Kegiatan berkumpul di oudoor belum diperbolehkan. 

Fase ke-tiga 15 Juni 2020, toko dipasar dan di mall tetap mengikuti fase ke dua tetapi ada evaluasinya. Kegiatan kebudayaan dan kegiatan outdoor diperbolehkan dengan menjaga jarak. Sekolah mulai dibuka kembali tetapi dengan menggunakan sistem shift sesuai dengan jumlah kelas yang ada disekolah. 

Pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sosial maksimal 10 orang. Fase ke--empat 6 Juli 2020 pembukaan kegiatan ekonomi seperti fase ke tiga dengan tambahan evaluasi. Pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym dan lain-lain dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang. Pelesiran keluar Kota dengan pembatasan jumlah penerbangan. Kegiatan beribadah boleh dilakukan dengan jumlah jemaah yang telah dibatasi. Fase ke-lima 20 & 27 Juli 2020, evaluasi untuk fase ke-empat dan pada akhir Juli atau awal Agustus, seluru kegiatan ekonomi sudah dibuka tetapi tetap mempertahankan protokol kesehatan yang ketat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun