Mohon tunggu...
Dr. H. Abustan
Dr. H. Abustan Mohon Tunggu... Dosen - IT'S MY LIFE

If there is a Will there is a way

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bias Informasi dan Stigmatisasi

5 Maret 2020   11:45 Diperbarui: 5 Maret 2020   11:57 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh

Dr. H.Abustan,SH.,MH

Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Islam Jakarta (UID) .

SURPLUS kecemasan dan kehebohan itulah yang terjadi pada hari-hari yang kita jalani sekarang. Pangkal masalahnya, di awali ketika pasca di umumkan dua warga negara Indonesia positif terinfeksi virus korona .

Kondisi tidak nyaman ini terus menggelinding dan atau berhembus, sehingga situasi jadi rumit/memprihatinkan. Apalagi, tatkala melihat kondisi rill di lapangan banyak pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak terpuji alias melakukan penimbunan masker yang kini banyak dibutuhkan oleh masyarakat (konsumen) .

Lebih dari itu, tetapi yang paling ironis dan sangat disayangkan, ketika data pribadi pasien Covid -19 tersebar luas di masyarakat. Padahal, sejatinya data itu bersifat pribadi yang tidak boleh disampaikan secara terbuka (bebas) karena bisa menimbulkan berbagai persepsi yang berimplikasi negatif terhadap keluarga pasien .

Prilaku yang tak menyenangkan tersebut, dilakukan dengan penuh "tipu muslihat" dan hanya semata-mata mengejar keuntungan. Perbuatan pelaku ini bisa di kenakan/di jerat UU No 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, uu Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pada dasarnya, dari segi moral jelas tidak bisa diterima. Di beberapa negara lain, dilarang untuk menaikkan harga. Bahkan di Jepang Pemerintah membagikan masker kepada keseluruhan rakyat dengan geratis.

Di samping itu, aspek hukum lainnya terkait perbuatan yang membuka data pribadi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Sebab pengungkapan identitas penderita Covid 19 secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi (privat). Perlu pula dipahami, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik .

Seperti yang kita ketahui, pemicu virus korona baru ini berasal dari Wuhan, China. Dan daya jelajahnya tak mengenal sekat wilayah dan tak ada yang kebal terhadapnya. Penyebaran virus ini sudah nencapai 75 negara dalam dua bulan, hingga kini memicu kepanikan dan ketakutan luar biasa di tengah masyarakat .

Akan tetapi, bahaya korona di Indonesia meluas menjadi bias informasi dan stigmatisasi pasien. Informasi menjadi "hiruk pikuk" di media sosial, termasuk menstigma pasien tak jujur menginformasikan sakitnya. Bahkan, ada sejumlah media  mengunggah foto rumah pasien. Karena itulah, jangan sampai pasien covid 19 semakin menderita akibat ulah desas-desus pemberitaan. Seperti kata Tedros: Musuh terbesar kita bukan virus ini sendiri, tapi ketakuran rumor, dan stigma.

Utan Kayu, 5 Maret 2020 .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun