Mohon tunggu...
Dr. H. Abustan
Dr. H. Abustan Mohon Tunggu... Dosen - IT'S MY LIFE

If there is a Will there is a way

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Taat Konstitusi dan Undang-undang

22 April 2019   14:35 Diperbarui: 22 April 2019   14:38 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TAAT KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANGOleh DR H.Abustan,SH.MHPengajar Hukum Konstitusi Universitas Islam Jakarta (UID)
PEMILIHAN Umum Presiden Indonesia, DPR RI/DPRD, dan DPD (pemilu serentak) sudah terlaksana dengan baik pada tanggal 17 April 2019. Walaupun di sana sini ada yang tidak puas atau berpendapat psmilu penuh kecurangan. Beragam penilaian yang muncul, dan itu boleh saja, semuanya kita serahkan kepada pihak yang berwenang (Bawaslu) karena memang ranahnya adalah tindak pidana pemilu .
Namun,.secara umum animo publik atas pelaksanaan pemilu harus diakui telah berlangsung tenang dan damai. Ekspresi wajah dan kesediaan masyarakat datang berbondong-bondong ke lokasi TPS untuk menyalurkan aspirasinya, tentu merupakan wujud nyata dari respon sikap kegembiraan itu. Mereka benar2 menikmati proses demokrasiyang ada.
Pertanyaan dasar dan penting.buat kita: bahwa semangat dan fenomena apa yang ada di masyarakat, ketika dengan antusias mereka datang secara suka cita ke TPS2 di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan WNI yang ada di luar  negeri ?. Jawabnya, tentu tidak elok jika harus berspikulasi tentang alasannya. Tetapi yang pasti dan sangat gamblang bahwa masyarakat telah menyadar dsn/atau menghormati hak konstotusionalnya sebagai warga negara. Itu benang merah yang tampak di permukaan yang bisa dikaitkan /dilekatkan sebagai spirit demokrasi yang ada .
Terlepas dari berbagai kecurangan/kejanggalan yang banyak disorot, serta munculnya klaim2 kemenangan ke dua belah pihak yang memang bisa "merobohkan" kredibilitas dan integritas pelaksanaan pemilu. Tetapi poin tulisan ini bukanlah disitu, sebab penulis hanya ingin memotret bahwa tingginya tingkat partisipasi pemilu karena faktor ketaatan konstitusi warga negara  mulai menunjukkan trend peningkatan .
Itulah sesungguhnya yang perlu digarisbawahi, karena faktor inilah  membuat kita berdecak kagum (tersihir) melihat antusiasme rakyat Indonesia menikmati "pesta" demokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan angka partisipasi pemilu yang paling besar sejak adanya pemilu di Indonesia.
Sekalipun, dianggap pemilu 2019 ini sebagai pemilu yang paling rumit dengan lebih dari 800.000 TPS, dengsn penyebaran di seribu lebih pulau yang ada di Indonesia. Dan pelaksanaannya hanya satu hari dengan sistem pelaksanaan yang masih memakai alat manual di lapangan. Tapi alhamdulillah, partisilapasi menembus angka 81 persen dari 190 juta warga pemilik hak pilih. Tentu sesuatu yang sangat "fsntastis" dari sebuah capaianangka pemilih.
Sejatinya,.itulah ide dasar konstitusi bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak untuk menentukan dan memilih pemimpinnya sendiri. Kedaulatan rakyat telah di tempatkan pada "maqamnya" yang lebih tinggi,.karena pada prinsifnya rakyatlah yang berdaulat bukan lembaga atau elite politik. Atau semangat masyarakat ini, juga dapat diartikan bahwa mereka sudah menyadari hak dasarnya dan sudah memiliki pula basis pemahaman yang jelas selaku warga negara.
Oleh sebab itulah, harapan kita bahwa semangat rakyat /suara rakyat dan kedaulatan rakyat benar2 dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana pemilu dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi azas Jurdil (jujur dan adil). Dengan demikian, berbagai gemuruh politik pasca pencoblosan dengan klaim kemenangan masing2 pihak dapat berakhir, melalui perhitungan/penetapan secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).pusat .
Pada akhirnya, ketaatan terhadap konstitusi dan undang'undang haruslah di "letakkan" pada tempat tertinggi yang jauh dari gangguan kepentingan pribadi dan atau kelompok. Karena itu, penyelenggara pemilu 2019  dalam hal ini KPU haruslah bertanggung jawab untuk menjaga amanah yang sudah dipercayakan kepadanya dengan cara menunjukkan kerja yang beradab dan bermartabat .
Sekian Jakarta, 22 April 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun