Mohon tunggu...
Miss Cuek
Miss Cuek Mohon Tunggu... -

Orang desa yang lagi belajar......\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa yang Menyebarkan Ceramahnya Bang Haji Rhoma?

7 Agustus 2012   07:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:08 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Akhir-akhir ini pedangdut yang bernama asli Raden Oma Irama atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bang haji Rhoma ini, mendadak menjadi pembicaraan banyak orang bukan karena album dangdutnya yang terbaru. Akan tetapi akibat tuduhan kasus SARA yang dilayangkan pada Rhoma setelah ia berceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (29/7). Ia dinilai melakukan kampanye terselubung dengan meminta para jemaah di DKI untuk tidak memilih pemimpin yang tak seiman

Priakelahiran tanggal 11 Desember 1946 dari Tasikmalaya ini diduga melakukan kampanye terselubung dengan sengaja menjelek-jelekkan cagub-cawagub Joko Widodo (Jokowi) dan Ahok yang menganut keyakinan berbeda. Iapun menolak tuduhan tersebut apalagi dituduh bahwa ucapannya itu berbau SARA dan dapat memecah belah persatuan & kesatuan bangsa. Justru ia berbalik menuduh yang menyebarkan rekaman video yang berdurasi 7 menit itu yang harus bertanggung jawab.

Lalu siapa yang dengan sengaja merekam ceramahnya Bang Haji?

Dari pantauan para pencari berita terkait yang belum pasti kebenarannya, walhasil disinyalir Bang Haji telah melakukan blunder dalam berceramah dengan melakukan kesalahan besar yaitu ternyata ia berada dilingkungan jemaah dari kelompoknya pendukung Jokowi-Ahok???

Bilamana Rhoma terbukti bersalah, maka ia terancam melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA. Jika terbukti bersalah, Rhoma bisa divonis hukuman penjara maksimal 18 bulan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun