Mohon tunggu...
ABI YM
ABI YM Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Fiat justitia ruat caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengganti DVR dan Merusak Laptop dalam Kondisi Offline Tidak Bisa Dikenakan UU ITE

27 Januari 2023   21:30 Diperbarui: 27 Januari 2023   21:32 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perkara Ferdy Sambo, dkk. berkenaan dengan persidangan obstruction of justice
Para terdakwa didakwakan berkenaan dengan tindakan Irfan Widyanto, SH., S.IK., Ferdy Sambo, SH.,S.Ik., MH., Hendra Kurniawan, S.IK., Arif Rachman Arifin, S.Ik., MH., Chuck Putranto, S.Ik., Baiquni Wibowo., Agus Nurpatria Adi Purnama., S.Ik. telah mengakibatkan 1 (satu) buah DVR  dan 1 (satu) buah Laptop terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
UU ITE merupakan lex specialis derogat legi generali dari KUHPidana. Sebagai tindak pidana khusus,  ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP, mengapa demikian ? Sebagai perbandingannya
Pasal 49 jo. 33 UU ITE tuntutan pidana  10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Unsur utama dari Pasal 49 jo. 33 UU ITE adalah
1. terganggunya atau tidak bekerjanya
2. sistem elektronik

Mengapa pasal ini diancam dengan pidana yang demikian tinggi yakni lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dibandingkan dengan pasal pidana umum dalam Pasal 406 KUHP.

Pasal 406 KUHP tuntutan pidana (2) dua tahun (8) delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama.

Alasannya selain UU ITE adalah lex specialis derogate legi generali, namun juga oleh karena dalam UU ITE dalam filosofisnya :
1. Sulit diungkap pelakunya Karena anonymous
2. Besar dampaknya kerena sifat siber yang massif
3. Efeknya yang berkelanjutan karena sifat siber yang yang pervasive

DVR (DIGITAL VIDEO RECORDER) DAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) Hanyalah Perangkat Elektronik Bukan Sistem Elektronik telah dijelaskan dalam ulasan penulis sebelumnya, Lantas apakah Laptop merupakan sistem elektronik sehingga dengan merusak laptop seseorang tidak lagi dikenakan pasal 406 dengan tuntutan tuntutan pidana (2) dua tahun (8) delapan bulan melainkan Pasal 49 jo. 33 UU ITE tuntutan pidana  10 (sepuluh) tahun. Tentu tidak demikian.
Laptop tetap dipandang hanya sebagai perangkat elektrnonik bukan sistem elektronik.
Sebuah Laptop menjadi sistem elektronik manakala Laptop tersebut merupakan rangkaian perangkat yang  memenuhi ketentuan minimum dari suatu sistem elektronik berdasarkan UU ITE. Yang tentu saja perusakan tersebut terjadi pada saat laptop tersebut kondisi menyala, terhubung dengan sistem komputer, dan sedang menjalankan fungsinya untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Manakala seseorang karena perbuatannya mengakibatkan terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik semacam ini baru dapat dapat dituntut dengan  Pasal 49 jo. 33 UU ITE tuntutan pidana  10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Selain itu juga wajib diperhatikan apakah akibat dari  karena terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik tersebut besar dampaknya dan efeknya yang berkelanjutan serta sulit diungkap perbuatan pidana tersebut.

Apabila sistem elektronik tersebut  terganggu hanya sesaat karena adanya suatu proses pergantian salah satu perangkat, dan sistem elektronik dapat tetap bekerja, maka  karena pasal ini menitik beratkan kepada akibat bukan kepada perbuatan, maka unsur nya baru dapat terpenuhi bila ada akibat yang nyata-nyata menyebabkan   terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun