Mohon tunggu...
Abimanyu Bayu Adji
Abimanyu Bayu Adji Mohon Tunggu... Human Resource Enthusiast

Saya adalah lulusan di bidang manajemen dan memiliki minat di bidang Human Resource khususnya Hubungan Industrial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sengketa Agraria Proyek Strategis Nasional dan Tanah Adat : Jangan Lupakan Partisipasi Yang Bermakna

2 Agustus 2025   12:00 Diperbarui: 2 Agustus 2025   11:06 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan adalah keharusan, namun keadilan sosial adalah kewajiban. Di berbagai pelosok negeri, Proyek Strategis Nasional (“PSN”) yang diharap membawa kemajuan, justru menjadi sumber pertentangan yang meresahkan. Sengketa agraria antara masyarakat, khususnya masyarakat adat, dengan negara atau korporasi pemegang proyek PSN, kian hari kian mencuat ke permukaan. Ini bukan semata soal lahan, tetapi soal identitas, sejarah, dan hak hidup yang telah diwariskan turun-temurun.

Masyarakat adat bukan sekadar komunitas yang meninggali sebuah wilayah, mereka lahir, hidup, mencari nafkah di tanah tersebut. Tanah bagi mereka adalah sumber penghidupan yang sudah menjadi bagian dari identitas dan budaya mereka. Ketika sebuah proyek mengubah fungsi tanah tersebut tanpa partisipasi penuh dan berarti dari masyarakat adat yang menempatinya, maka yang terjadi bukan pembangunan inklusif, melainkan bentuk baru dari marginalisasi.

Disatu sisi Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk mengejar ketertinggalan Pembangunan guna pemerataan, termasuk membangun infrastruktur-infrastruktur strategis. Namun, PSN seharusnya tidak mengabaikan prinsip partisipatif dan keberlanjutan. Melibatkan masyarakat adat harus dilakukan berkelanjutan sejak tahap perencanaan. Musyawarah yang adil harus menjadi bagian dari proses. Tanpa itu, PSN hanya akan dianggap menjadi musuh di mata rakyatnya sendiri.

Ditambah lagi, penanganan dan pelayanan atas hak tanah adat harus ditingkatkan, banyak masyarakat adat tidak memiliki sertifikat resmi, meskipun telah menempati dan mengelola wilayah tersebut selama turun temurun. Negara dipandang perlu menyusun aturan dan memberikan perlindungan hak masyarakat adat melalui mekanisme yang adil sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-undang tentang Masyarakat Adat yang harus segera disusun atau disesuaikan dengan kondisi terkini.

PSN bukan hanya tentang membangun infrastruktur, perumahan, dan kawasan industri, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan memperluas akses terhadap kesejahteraan. Jangan sampai ada yang dikorbankan dari PSN ini, sudah waktunya pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil duduk bersama dalam semangat kolaborasi dan penghormatan terhadap hak. Karena di negeri kita ini adalah Negara Kesatuan, sehingga keutuhan bangsa merupakan prioritas di antara segalanya agar semua bisa ikut bersama menuju cita-cita bangsa yang besar, yaitu Indonesia Maju.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun