Mohon tunggu...
Abigail Novianti Silalahi
Abigail Novianti Silalahi Mohon Tunggu... Lainnya - Welcome

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upacara Adat Balian Sebagai Ritual Pengobatan Tradisional

14 November 2021   05:25 Diperbarui: 14 November 2021   07:57 2411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara Adat Balian (kalsel.kemenag.go.id)

Abigail Novianti Silalahi/2010912220021

Alya Ismi Mustapa/2010912320006

Minna Salsabilla/2010912320015

Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan. Terdapat banyak sekali keragaman budaya yang telah diwariskan dari generasi ke genarasi sehingga kebudayaan tersebut masih terus terus melekat dalam kehidupan masyarakat. Salah satu contoh kebudayaan yang masih melekat pada sebagian masyarakat di Indonesia adalah upacara ritual. Ritual sendiri merupakan sebuah sistem upacara atau prosedur magis atau religius yang biasanya dilakukan dalam bentuk-bentuk khusus atau kosa kata yang bersifat rahasia dan biasanya dihubungkan dengan tindakan-tindakan penting. Upacara ritual ini biasanya dilakukan dengan tujuan simbolik maupun untuk tujuan memecahkan permasalahan tertentu dalam kehidupan masyarakat (1). 

Salah satu contoh upacara ritual yang masih dilakukan adalah ritual pengobatan tradisional dari Kalimantan yaitu upacara balian. Upacara balian merupakan upacara yang dilakukan untuk membayar hajat dan keinginan akan sebuah kesembuhan. Upacara balian dipimpin oleh seorang dukun yang disebut sebagai mulung, pemimpin Upacara balian biasanya berasal dari keturunan mulung atau bisa juga dari orang yang dipercaya oleh masyarakat setempat. Upacara balian terdiri dari pembacaan mantra yang dialognya menggunakan bahasa Paser dan diiringi dengan alunan musik (1). 

Pemimpin Balian membaca sesuatu mantera, tetapi hanya mulutnya yang nampak bergerak-gerak. Tanda dimulainya upacara ini adalah dengan dibunyikannya kendang babun dan seruling sarunai oleh Balian. Sejak saat itu babun dan sarunan dibunyikan terus siang dan malam sampai upacara selesai atau berakhir. Musik pengiring ini dibunyikan oleh mereka yang mahir secara bergantian (2).

Balian dulunya merupakan lembaga adat yang mengatur segala kehidupan masyarakat desa di pegunungan Meratus termasuk mengelola desa dengan memegang teguh kearifan lokal. Balian memegang peranan penting dalam pengelolaan kehidupan masyarakat seperti penyelesaian permasalahan kehidupan masyarakat hingga menjadi penghulu dalam pernikahan. Kearifan lokal masyarakat Dayak di kaki pegunungan Meratus adalah merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat kebijaksanaan, kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat yang bersangkutan (PERDA Kab. HST Nomor 6 Tahun 2016) (3).

Skema governmentality yang diterapkan pada masa Orde baru membuat krisis legitimasi yang terjadi pada Balian, dengan setelah diterapkannya paradigma “Negara masuk desa” pada Orde Baru melalui perangkat peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, yang bertujuan untuk pemberdayaan komunitas adat terpencil (Will to Improve). Dengan diterapkannya hal ini membuat pemerintah maupun masyarakat harus memformalkan pengelolaan desa untuk kesejahteraan masyarakat desanya dan berdampak pada pergeseran peranan dan fungsi Balian dalam local indigenous governance, meski begitu, Balian tetap dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik dalam komunitasnya dengan pendekatan local wisdom (3).

Dalam upacara pengobatan (balian) perempuan Dayak berhak menjadi pemimpin atau sentral dalam upacara adat tersebut. hal ini sejalan dengan pendapat Elbaar dan Misrita (2017: 4) yang mengatakan bahwa: “...dalam upacara pengobatan (balian) yang menjadi pemimpin atau sentral dalam upacara adat tersebut adalah seorang perempuan”. Selanjutnya diperkuat oleh pendapat Riwut (2015: 38) yang mengatakan bahwa “balian adalah seorang perempuan yang bertugas sebagai mediator dan komunikator antara manusia dengan makhluk lainnya yang keberadaannya tidak terlihat oleh mata jasmani manusia”. Artinya perempuan dalam suku Dayak memiliki peran yang penting. Kemudian mengenai kewajiban seorang perempuan Dayak Warukin dalam lingkungan masyarakat adat ialah mereka berkewajiban menjalankan segala ketentuanketentuan adat dan juga berkewajiban dalam menjaga serta memelihara adat tradisi yang ada agar tidak hilang termakan zaman (4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun