Kompasiana.com - Pemerintah Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Lantai 6 Menara Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Bupati Barru, Selasa (10/6/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., Didampingi Kepala BKPSDM Barru, Syamsir, S.IP., M.Si., serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Nur Amdan, S.Sos.
Sebanyak 225 orang Terdiri dari, Guru 100, Kesehatan 68, dan Teknisi 57 PPPK dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Barru mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Para peserta menandatangani perjanjian kerja sebagai langkah awal memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Barru menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja untuk masa lima tahun, terhitung mulai 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2030. Bagi pegawai yang mendekati batas usia maksimal jabatan, masa kerja akan disesuaikan. Masa perjanjian kerja ini juga dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Setelah penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan surat keputusan pengangkatan, Bapak dan Ibu secara resmi menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru dan selamat menjadi bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ", ujar Abubakar.
Lebih lanjut, Pj. Sekda menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, penandatanganan perjanjian kerja dilakukan setelah instansi menerima penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Ia menyampaikan kabar baik bahwa 2.221 usul penetapan NI PPPK telah selesai diproses oleh Kantor Regional IV BKN Makassar.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan beberapa pesan penting kepada para PPPK, Menunggu jadwal penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK dan segera melapor ke pimpinan unit kerja masing-masing untuk menyelesaikan administrasi, Mempelajari uraian tugas jabatan sesuai dengan regulasi PermenPAN-RB yang berlaku, Mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian yang berlaku dan Menjaga etika serta menerapkan core values ASN "BerAKHLAK": Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI