Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tentang PSBB dan Demo Berjilid-Jilid

8 Januari 2021   04:11 Diperbarui: 8 Januari 2021   04:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo dan PSBB. Sumber : CNBC Indonesia

JAWA BALI akan diterapkan PSBB karena lonjakan covid-19 berdasarkan hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada 6 Januari 2021. Sebelumnya Indonesia alami demo berjilid-jilid sempat viral menjadi penyebab utama lonjakan kasus.

Gerakan protes Black Lives Matter meledak di Amerika Serikat dan Eropa. Demo memprotes kematian warga kulit hitam AS sedangkan Indonesia melalui Demo Omnibus Law, Kerumunan HRS, dan Klaster Pilkada 2020.

Jika tidak ada efek domino klaster covid-19 pun akan muncul mengganggu stabilitas negara. Dengan memberikan jabatan kepada partai pendukung  banyak namun tidak dapat simpati rakyat akan timbul kejatuhan.

Kecelakaan terjatuh sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan cedera mulai dari ancaman bagi Indonesia. PSBB menjadi pesakitan pada laga tersebut karena kesalahan fatalnya arah ke depan Indonesia.

Banyak rakyat bertanya-tanya mana buah hasil dari pengesahan RUU Omnibus Law untuk mencapai kesejahteraan. Semua jaminan kesejahteraan setelah menjabat ibarat angin surga. 

Kontradiktif kesejahteraan, Banyak yang bilang "Cari Kerja Susah!" masih belum bisa dipastikan kapan selesainya. Bila rakyat diberikan lapangan kerja mereka tidak sibuk kritik pemerintah bukan. Kurang kerjaan akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan stabilitas negara.

UU Cipta Kerja memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM. Pemerintah sendiri menempatkan pembiayaan UMKM sebagai program prioritas nasional.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/2015 yang mewajibkan rasio kredit kepada UMKM minimal 20% dari total kredit yang disalurkan di setiap bank.

Selai itu, Presiden Jokowi Dodo  menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Nah, Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun