Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengapa Guru Tidak Lagi Menjadi PNS tapi Sebagai PPPK di Tahun 2021?

3 Januari 2021   15:22 Diperbarui: 3 Januari 2021   20:08 3195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru lulus tes PPPK sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pendidikan. Mereka diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Mereka memiliki persamaan yakni pengembangan kompetensi, cuti dan perlindungan.

Sedangkan perbedaan adalah membuat iri banyak orang antara Guru lulusan PNS dengan guru lulusan PPK yakni fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun fakta menarik kita bisa menabung dengan dana pensiun dari lembaga lulus OJK. Dengan asuransi kita menabung untuk pendidikan anak hingga lulus kuliah bahkan untuk pensiun dan jaminan hari tua.

sumber foto : Tribunnews.com
sumber foto : Tribunnews.com

Upah guru honorer memang kecil dengan nominal 300 ribu per bulan tanpa tunjangan. Mereka gagal tes CPNS atau tes PPPK sehingga mereka belum memasuki kualifikasi dan kompetensi agar mereka mendapatkan imbalan tepat. Padahal meskipun bukan PNS, guru lulus tes PPPK memiliki besaran tunjangan PPPK diberikan kepada guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional 
  • Tunjangan lainnya

Selain, Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. 

Sumber data : gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020
Sumber data : gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud peran guru tidak dikecilkan dengan gaji rendah setelah  mereka lulus tes PPPK. Seorang yang lulus tes PPPK sampai jadi guru PPPK akan disiapkan negara gaji sekitar 21 juta  sampai dengan 32 juta per tahun pada golongan 1 sedangkan golongan 17 49 juta sampai dengan 81 juta per tahun. 

Bandingkan dengan pendidikan mahal dan guru-guru gajih tinggi di AS, Data yang dikeluarkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan, di Amerika Serikat, rata-rata guru mendapatkan gaji awal sekitar USD 39.000 atau  554 juta per tahun. Variabel menariknya biaya hidup di AS tinggi juga terutama di negara bagian tertentu.

Ini menggunakan kurs hari ini 1$ = 14.213,69 sedangkan guru yang mendekati usia tua memiliki gaji sekitar USD 67.000 atau Rp 952 juta per tahun untuk memenuhi keluarga dan anak mereka agar menikmati pendidikan mahal. Bagi yang ingin menjadi guru di Amerika kuliah jurusan Pendidikan dan Keguruan di Amerika.

Menurut  M. Quraish Shihab lebih baik gaji kecil tapi disyukuri dibandingkan gaji besar tapi merasa kurang. Besar dan kecil itu hanya nominal tapi rasa syukur itu pilihan orang-orang beriman. Hal ini menjadi pegangan para guru yang memiliki iman dan takwa di Indonesia sebagai simbol ketulusan pahlawan tanpa tanda jasa di negara berkembang.

Disisi lain tidak mudah para guru untuk tes PPPK seperti tes CPNS pada umumnya karena Indonesia menggunakan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan guru. Para peserta gagal tes PPPK diprediksi banyak sekali karena peserta tes PPPK tidak mempersiapkan kompetensi dan kualifikasi serta pendaftar lebih banyak dibandingkan formasi yang dibutuhkan.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun