Mohon tunggu...
abdurrahmansyah siagian
abdurrahmansyah siagian Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Tidak Ada

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jemaah, Nasibmu Kini

2 Desember 2019   18:40 Diperbarui: 2 Desember 2019   18:40 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

First Travel merupakan sebuah usaha yang bergerak dibidang biro perjalanan dibawah perusahaan bernama CV. First Karya Utama, tahun 2009 mulai mengawali usahanya dalam memberikan penawaran wisata dengan tujuan nasional dan internasional kepada perorangan ataupun perusahaan. First Travel sebagai agen wisata tersebut dibentuk oleh Andika Surachman bersama istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, bahwa selanjutnya pada tahun 2011 mereka menjalankan sendiri usahanya sebagai penyelenggara ibadah umroh dan mendirikan PT. First Anugerah Karya Wisata yang kemudian dikenal dengan sebutan First Travel, bergerak dibidang usaha pariwisata dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dengan susunan pengurus antara lain Andika Surachman sebagai Direktur Utama dan istrinya sebagai Direktur, PT. First Anugerah Karya Wisata terdaftar di Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : D/746 Tahun 2013.

Nama First Travel berhasil mencuri perhatian di kalangan masyarakat sampai kepada pejabat negara, akibat dari putusan Pengadilan Negeri Depok yang telah menyatakan bahwa Andika Surachman bersama istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama  melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut" dengan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal tersebut adalah pasal-pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok. Di karena kan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka dengan itu dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andika Surachman dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan kepada terdakwa Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun serta pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 8 (delapan) bulan.

Berawal dari persoalan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh first travel mengakibatkan calon jemaah yang berjumlah 63.310 orang tersebut batal berangkat untuk menunaikan ibadah umroh padahal para calon jemaah dengan jumlah yang begitu banyak telah melakukan pembayaran secara lunas kepada First Travel, secara kalkulasi uang yang diterima First Travel jumlahnya lebih kurang sebesar Rp. 905.333.000.000,- (sembilan ratus lima milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan oleh para terdakwa uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan meskipun ada beberapa calon jemaah sudah mengajukan pengembalian dana (refund). Uang para calon jemaah yang harusnya digunakan untuk memberangkatkan para calon jemaah malah dinikmati oleh Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan untuk kepentingan pribadi mereka melalui cara pencucian uang.

Penuntut Umum telah meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah First Travel melalui Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel, namun ketika dipersidangan Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa aset First Travel tersebut dirampas untuk negara, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan Hakim dan amar putusan perkara pidana Nomor : 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Ini lah sebuah kemalangan nasib yang diterima oleh para calon jemaah, yang dimana sudah tidak jadi berangkat umroh dan uangnya pun tidak dikembalikan, malah dijadikan aset dari First travel dan kemudian dirampas untuk negara.

Perjuangan dalam mencari keadilan belum berhenti dilakukan para calon jemaah First Travel, mereka melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui jalur hukum, seperti melakukan gugatan secara perdata dengan kualfikasi perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, para calon jemaah umroh itu sebagai penggugat dan First Travel sebagai tergugatnya serta menuntut ganti kerugian lebih kurang sebesar Rp. 49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah), penulis juga berkeyakinan perjuangan para calon jemaah umroh tidak berhenti pada gugatan di Pengadilan Negeri saja melainkan terus melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun