Mohon tunggu...
Abdul RahmanWijaya
Abdul RahmanWijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seafarer

Ilmu Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Masih Adakah Orang yang Salah Mengartikan Kata Jihad?

8 Mei 2021   11:30 Diperbarui: 8 Mei 2021   11:36 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ledakan bom di depan Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021), sempat membuat geger masyarakat Indonesia. Berita tentang kejadian ini menyebar dengan cepat melalui media dan media sosial. Kritik publik. Polisi segera menyelidiki dan berhasil menemukan fakta dari kejadian tersebut. Pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar diyakini berasal dari organisasi teroris Mujahidin Indonesia Timur, yang kini terkait dengan Jamaah Ansharud Daullah (JAD) dan ISIS. Nasir Abbas, mantan komandan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI) se-Asia Tenggara, mengatakan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan pelaku di gereja katedral di Makassar itu mirip dengan pimpinan JAD. Cara pengajarannya mirip dengan MIT. organisasi teroris dan anggotanya. Aksi teror di Indonesia ini dilakukan oleh orang-orang yang mengaku beragama Islam yang mengaku sebagai bentuk jihad fisabilillah.

            Islam meyakini bahwa jihad adalah penyelesaian semua ibadah, karena jihad adalah rukun ibadah dan perwujudan cinta kepada Allah, sehingga hamba rela menyerahkan jiwa dan raga serta harta bendanya dalam perjuangan. Namun karena keterbatasan pemahaman rujukan Islam, maka subjek jihad dimaknai sebagai gerakan fisik yang kekerasan, keji, kejam bahkan berdarah. Kesalahan dalam menafsirkan istilah jihad telah menyebabkan munculnya berbagai pendapat negatif tentang Islam, karena Islam seolah-olah mengajarkan atau mendorong pengikutnya untuk menyelesaikan masalah melalui kekerasan atau teror. Muslim harus mengharapkan pandangan ini dengan menerapkan kebajikan yang diamalkan Allah untuk kesejahteraan umat manusia di seluruh dunia.

            Jihad dalam Islam adalah upaya melaksanakan dengan sungguh-sungguh perintah Tuhan untuk melindungi kesejahteraan umat manusia dengan cara yang tidak bertentangan dengan umat manusia. Pertama-tama, sikap jihad adalah jihad verbal, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan mendakwahkan ajaran Islam kepada umat manusia, serta menjawab tuduhan bid'ah terhadap Islam. Jihad verbal meliputi tabligh, ta'lim, dakwah, amar ma'ruf nahi mungkar, dan aktivitas politik yang bertujuan untuk menegakkan kalimat Allah. Kedua, jihad memiliki kekayaan, yaitu menginvestasikan kekayaan di jalan Allah, terutama untuk berperang dan berperang, mempertahankan azab Allah dan mempersiapkan keluarga para mujahid yang ditinggalkan oleh jihad. Ketiga, Jihad dan Jiwa, yaitu orang kafir yang memerangi Islam dan Muslim. Jenis perang suci ini sering disebut "jihad" (berperang di jalan Allah). Ungkapan utama jihad yang disebutkan dalam Alquran dan Hadis berarti mengalahkan Allah.

            Kendatipun kata jihad terkadang banyak masyarakat yang gagal paham, dikiranya jihad hanya bermakna perang fisik melawan orang kafir. Jihad bisa jadi diartikan perang, namun hal ini sudah berbeda, perang dalam hal ini bisa diartikan memerangi kefasikan, penyakit, kemiskinan, ketertinggalan, kezaliman para pemimpin yang tidak adil dan sebagainya. Oleh sebab itu, jihad mestinya dilaksanakan pada setiap waktu. Misalnya, jihad dalam bidang kesehatan, ekonomi, politik, pendidikan, sosial dan budaya agar kualitas hidup umat Islam akan lebih baik, yangmakhirnya mewujudkan keharmonisan, kemajuan, kebahagiaan dan kesejahteraan, baik di dunia maupun di akhirat. Kita juga bisa berbagi sebagian harta kita untuk orang yang lagi membutuhkan, apalagi saat pandemi ini banyak yang tidak dapat bekerja dan memberi kebutuhan kepada keluarganya masing-masing

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun