Mohon tunggu...
Abdul Muhyi
Abdul Muhyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah jakarta

vollyball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skema Pengelolaan Wakaf Produktif

20 Januari 2023   21:54 Diperbarui: 20 Januari 2023   21:57 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan yang ada di dalam sistem ekonomi Islam. Namun sampai sekarang pemahaman mengenai wakaf belum banyak dibahas lebih mendalam. Secara bahasa Arab wakaf ialah "Waqf" yang berarti menahan diri, dan menurut fiqih Islam wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya dapat dinikmati oleh khalayak umum.
Dewasa ini wakaf mempunyai dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan serta peningkatan produktivitas ekonomi khalayak di Indonesia, jika skema pengelolaannya baik dan instensif. Perkembangan wakaf akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menganggap wakaf hanya bisa dengan menggunakan harta benda bergerak seperti masjid, pesantren dan tanah, karena pada dasarnya wakaf memang bisa dilakukan dengan menggunakan harta benda bergerak.
Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa hasil dana wakaf jika dikelola melalui skema pengelolaan yang baik dapa memberikan manfaat untuk khalayak umum. Menurut informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) masih banyak potensi wakaf yang belum berhasil dihimpun karena keterbatasan jenis program wakaf yang ditawarkan. BWI merupakan lembaga negara independen dengan tujuan untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Keberadaan BWI utamanya untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif, sehingga dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI) Nurul Huda mengungkapkan, Indonesia adalah masyarakat Muslim terbesar di dunia dengan potensi wakaf yang luar biasa. Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Namun, menurutnya, mampu dihimpun oleh BWI baru sekitar Rp 860 miliar, dilansir dari laman republika.co.id.
Wakaf tidak melulu dengan bendak tidak bergerak, bisa dengan wakaf produktif. Wakaf produktif yang dimaksud ialah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, dengan memproduktifkan donasi tersebut, sehingga dapat menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf juga dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, yang tidak bergerak seperti, tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif ini yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(Depag RI : 2008)
Khalayak kini dapat lebih proaktif dalam mewujudkan program wakaf produktif ini karena potensinya yang cukup besar dan dapat dilihat dari aspek aktivitas ekonomi maupun dari segi aktivitas sosial. Kebutuhan akan edukasi dan literasi yang komprehensif dari regulator terhadap program ini diharapkan mampu mendobrak kealpaan masyarakat untuk lebih "melek" terhadap potensi wakaf produktif.
Terlebih dewasa ini peran digital telah mampu mengurangi limitasi kesenjangan informasi, sehingga dengan meningkatnya faktor keamanan dan kenyamanan bertransaksi dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk lebih aktif dalam berkontribusi. Dengan skema pengelolaan wakaf produktif yang baik, tentunya akan banyak masyarakat yang terbantu. Terlebih lagi jika sedang terjadi permasalahan seperti pandemi, bencana atau lainya.
Dengan wakaf akan sangat memabantu mensejahterakan dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat umum. Maka dari itu mari sisihkan harta benda kita untuk membantu sesama dengan berwakaf.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun