Mohon tunggu...
Abdullah Imam Abdul Rahman
Abdullah Imam Abdul Rahman Mohon Tunggu... Nursing Undergraduate Student at Universitas Airlangga

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan dari Garuda 14 K 12

6 Agustus 2025   03:44 Diperbarui: 6 Agustus 2025   03:42 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama: Abdullah Imam Abdulrahman

Garuda: 14

Ksatria: 12

ESSAY

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Candradimuka, kami membahas topik yang cukup berat: apakah pertambangan boleh dilakukan di kawasan wisata? Topik ini memunculkan banyak pendapat berbeda. Ada yang sangat menolak karena takut merusak alam dan keindahan wisata, ada juga yang mendukung karena bisa meningkatkan ekonomi. Saya kebagian peran sebagai investor, jadi saya melihatnya dari sisi peluang dan tanggung jawab ekonomi.

Sebagai investor, saya sadar bahwa pertambangan bisa memberikan banyak manfaat untuk negara. Misalnya, menambah pendapatan dari pajak, royalti, dan ekspor. Pertambangan juga bisa membuka banyak lapangan kerja di daerah-daerah yang selama ini masih tertinggal. Tapi saya juga paham, kalau nggak dikelola dengan hati-hati, pertambangan bisa merusak alam dan bikin masyarakat lokal menderita. Jadi, menurut saya, yang paling penting bukan sekadar "boleh atau tidak", tapi "bagaimana cara menjalankannya dengan bijak".

Pertama, kita harus bisa membagi wilayah dengan jelas. Tidak semua kawasan wisata cocok untuk ditambang, dan tidak semua tambang harus dibangun di tempat wisata. Pemerintah sudah punya aturan soal zona mana yang boleh ditambang dan mana yang harus dilindungi. Investor harus ikut aturan itu. Kalau kawasan wisatanya benar-benar punya nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat, ya jangan ditambang. Tapi kalau ada tempat yang wisatanya belum berkembang, tapi punya potensi tambang besar, itu bisa jadi peluang---asal tetap diawasi dengan baik.

Kedua, gunakan teknologi ramah lingkungan. Sekarang ini teknologi pertambangan sudah jauh lebih canggih. Kita bisa mengelola tambang tanpa merusak lingkungan parah seperti dulu. Limbah bisa diolah, lahan bisa direklamasi (diperbaiki kembali), dan proses tambangnya bisa diawasi terus-menerus pakai sensor dan drone. Kita juga bisa pakai energi bersih untuk operasional tambang. Jadi, pertambangan modern itu sebenarnya bisa jalan tanpa harus bikin hutan rusak atau laut tercemar, asalkan serius dan diawasi.

Ketiga, harus ada kerja sama yang kuat antara investor, pemerintah, dan masyarakat lokal. Jangan sampai investor cuma datang, ambil untung, lalu pergi. Harus ada program yang benar-benar membantu warga sekitar. Misalnya, pelatihan kerja, bantuan pendidikan, perbaikan fasilitas umum, dan dukungan untuk UMKM lokal. Dengan begitu, masyarakat merasa dilibatkan dan tidak hanya jadi penonton. Bahkan, mereka bisa ikut menikmati hasil dari tambang itu sendiri.

Keempat, kita harus mulai mengubah cara pandang. Banyak orang menganggap wisata dan tambang itu musuh. Padahal, keduanya bisa jalan bareng kalau direncanakan dengan baik. Contohnya di Banyuwangi, ada kawasan yang tetap jadi destinasi wisata walau dekat dengan tambang. Keuntungan dari tambangnya bisa dipakai untuk memperbaiki fasilitas wisata, promosi, dan infrastruktur jalan. Jadi daerahnya tetap hidup, tidak tergantung pada satu sektor saja.

Kelima, penting juga untuk menjaga keterbukaan informasi. Investor harus bersedia menunjukkan data tentang aktivitas tambangnya, termasuk dampak lingkungannya. Ini penting supaya masyarakat dan pemerintah bisa ikut mengawasi. Kalau terjadi pelanggaran, sanksinya harus jelas dan tegas. Dengan cara ini, kepercayaan masyarakat bisa tetap terjaga, dan investor juga lebih hati-hati dalam menjalankan usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun