Mohon tunggu...
Abdul Azzam Ajhari
Abdul Azzam Ajhari Mohon Tunggu... Manggala Informatika pada Badan Siber dan Sandi Negara

Abdul Azzam Ajhari atau biasa dipanggil Azzam berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pekerjaan sebagai Manggala Informatika di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berkecimpung dan menekuni dunia penelitian sejak tahun 2019 yang menghasilkan beberapa karya penelitian serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Deep Learning di bidang keamanan siber yang dapat diakses pada link berikut https://linktr.ee/abdulazzamajhari

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Bahaya Privasi Data Wajah Google Veo 3, Pemerintah Indonesia Perlu Me-Regulasi AI

3 Juni 2025   08:16 Diperbarui: 3 Juni 2025   19:37 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokpri Azzam

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti Google Veo 3 yang memanfaatkan data biometrik wajah semakin mengkhawatirkan dalam hal privasi dan keamanan data pribadi. Meskipun Google Veo 3 menawarkan kemudahan dalam berbagai aplikasi, penggunaan data wajah tanpa regulasi yang ketat dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat. 

1. Risiko Privasi dan Keamanan Data Wajah 

Teknologi pengenalan wajah telah terbukti dapat mengungkap informasi sensitif, termasuk orientasi politik seseorang, hanya dari gambar wajah tanpa ekspresi. Studi yang diterbitkan di "American Psychologist" menunjukkan bahwa AI dapat memprediksi orientasi politik individu berdasarkan fitur wajah mereka, menimbulkan tantangan serius terhadap privasi (NewYork Post 2024, AI can predict political orientation from blank faces --- posing 'threatening' privacy challenges).

Selain itu, penggunaan teknologi pengenalan wajah di berbagai tempat umum tanpa persetujuan yang jelas dari individu yang datanya dikumpulkan telah menimbulkan kekhawatiran. Di Australia, misalnya, hampir setengah dari pengunjung stadion tidak menyadari bahwa wajah mereka dipindai, menunjukkan kurangnya transparansi dalam penggunaan teknologi ini (news.com.au 2024, 'Need to focus on consent': Shock Australian venues using face-scanning technology).

2. Pemerintah Perlu Me-Regulasi AI di Indonesia

Di Indonesia, regulasi khusus mengenai penggunaan AI, terutama yang berkaitan dengan data biometrik, masih dalam tahap pengembangan. Meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan, implementasinya terhadap teknologi AI masih belum jelas (Rizki, Miyuki Fattah and Salam, Abdul (2023) "Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris)," Lex Patrimonium: Vol. 2: Iss. 2, Article 9.). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)  berencana untuk menyusun regulasi AI dalam waktu tiga bulan, yang akan mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data (Antara News 2025, Indonesia to draft AI regulation within three months).

Menurut saya, langkah-langkah yang diperlukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani maraknya penggunaan Google Veo 3 dan AI Deep Fake sejenis lainnya adalah sebagai berikut

  • Pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI, termasuk pengumpulan dan pemrosesan data biometrik, untuk melindungi privasi individu.
  • Penggunaan teknologi pengenalan wajah harus disertai dengan transparansi penuh dan persetujuan eksplisit dari individu yang datanya dikumpulkan.
  • Diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran privasi data oleh penyedia layanan AI.
  • Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi dan risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi AI.

Penggunaan teknologi AI seperti Google Veo 3 membawa manfaat besar, namun tanpa regulasi yang tepat, dapat menimbulkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Pemerintah Indonesia perlu bertindak cepat untuk menyusun dan menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak individu dalam era digital ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun