Mohon tunggu...
abdillah rifai
abdillah rifai Mohon Tunggu...

I am welcomed to take discussion or just to put a comment regarding to my articles about Law and Nasional Police News.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komitmen Polri Sebagai Penegak Hukum

2 April 2012   04:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:08 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komitmen Polri sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat harus memberikan contoh yang bagus. Kalau anggota melanggar tentu kita proses sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu merupakan komitmen Polri dalam melakukan pengawasan internal secara struktural yang dilakukan oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Divkum Polri terhadap administrasi, disiplin, etika profesi dan tindak pidana yang dilakukan oknum Polri. Sepanjang tahun 2011 ada 267 polisi yang dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat. Pemecatan polisi pada 2010 lalu sebanyak 298 orang. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 31 orang atau 10,4 persen. Penurunan angka juga terjadi pada jumlah polisi yang melakukan tindak pidana. Jika pada 2010 sebanyak 512 orang maka pada tahun ini sebanyak 207 orang. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 305 orang atau 60 persen. Selain itu, terdapat 12.987 orang anggota Polri yang sudah diproses tersangkut tindakan tata tertib. Sedangkan yang terkena tindakan disiplin, seperti tidak hadir tanpa keterangan, di tahun 2011 sebanyak 3.429 orang. sumber

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun