Mohon tunggu...
Abdy Busthan
Abdy Busthan Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis Pendidikan

Penulis, Peneliti dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Generalisasi Induktif

30 April 2020   21:25 Diperbarui: 30 April 2020   21:39 6173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wallpaperbetter.com

Generalisasi induktif merupakan pembentukan gagasan atau simpulan atas dasar suatu kejadian yang sudah pernah di alami sebelumnya. Dalam generalisasi induktif, penalaran terdiri dari premis-premis yang analog, yang selanjutnya di tarik kesimpulan bersifat umum. Artinya, dari sifat-sifat individual yang analog, bisa ditarik satu generalisasi umum atas semua individu itu. 

Misalnya, setelah Lasarus menemukan hal-hal yang analog pada beberapa orang Papua sebagai suatu kelompok atau individual, maka Lasarus dapat menarik satu kesimpulan umum (generalisasi) tentang semua orang Papua. Contohnya, di Jakarta Lasarus bertemu dengan Onisius orang Papua, yang suka menolongnya menagih utang-utang perusahaan tempat ia bekerja; di Kalimantan Lasarus mengenal Nikodemus orang Papua yang selalu menolongnya mengantar barang-barang Perusahaan; di Bali Lasarus juga bertemu dengan Siprianus orang Papua, yang pernah menolongnya ketika ia di keroyok oleh beberapa orang. 

Maka, Lasarus pun menarik kesimpulan (konklusi) dengan generalisasi bahwa, semua orang Papua itu suka menolong. 

  • Onisius orang Papua suka menolong 
  • Nikodemus orang Papua suka menolong
  • Siprianus orang Papua suka menolong 
  • Semua orang Papua adalah orang yang suka menolong

Jadi, berdasarkan ciri dari ketiga orang Papua sebelumnya, maka Lasarus menarik kesimpulan umum (generalisasi) untuk semua orang Papua, bahwa orang Papua suka menolong. 

Prinsip-Prinsip Generalisasi Induktif

Agar generalisasi dalam penyimpulan induktif sesuai kaidah penalaran yang tepat, maka generalisasi harus memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut: 

Pertama. Tidak dibatasi secara numerik. Misalnya saja jika ada generalisasi bahwa biji kedelai yang sudah di olah jika ditempatkan ditempat kering selama beberapa hari, bisa menjadi tempe. Maka generalisasi itu tidak bisa dibatasi sampai jumlah tertentu. Hukum ini harus berlaku bagi jumlah tempe yang tak terbatas. (numerik bersifat jumlah angka). 

Kedua. Tidak dibatasi secara spasio atau temporal. Dalam hal ini, generalisasi tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Artinya generalisasi itu harus berlaku dimana-mana dan dari dulu hingga sekarang, dan dari sekarang hingga ke masa yang datang, yang tidak berujung. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada ruang tertentu dan waktu tertentu saja. 

Generalisasi bahwa biji kedelai yang sudah di olah jika ditempatkan ditempat kering selama beberapa hari, bisa menjadi tempe, harus berlaku di seluruh dunia, dari dulu hingga sekarang, dan hingga nanti; dari zaman Bahterah Nuh hingga sampai the Day of Marantha, kedelai dapat di olah menjadi tempe, tempe, dan tempe. 

Ketiga. Menjadi dasar pengandaian. Walaupun generalisasi hanya mencapai kebenaran pada tingkat probabilitas, tetap saja generalisasi dapat dijadikan "pengandaian". Mengapa? Tentu generalisasi yang mengandaikan bahwa biji kedelai yang sudah di olah jika ditempatkan ditempat kering selama beberapa hari, bisa menjadi tempe, dapatlah dijadikan dasar atau tolok ukur pengandaian untuk tidak meletakkan kedelai itu di tempat yang ada airnya, karena pasti akan rusak. 

Misalnya lagi, ketika dibuktikan bahwa kaca dapat memuai jika terkena panas, maka tukang yang memasang kaca jendela harus menjadikan itu sebagai dasar pengandaian sehingga bisa memberikan ruang yang longgar pada kaca jendela agar tidak terus-menerus terkena panas matahari, sebab kaca itu nantinya akan memuai.

Semoga bermanfaat. Wassalam.. Hormat di bri

Oleh: Abdy Busthan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun