Markas Besar TNI AD (Mabes AD) telah membuktikan janjinya akan meningkatkan pengawasan perbatasan RI - Malaysia di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun ini. Batalyon Infanteri Linud 305/Tengkorak, Brigif Linud 17/Kujang I, Kostrad telah menggantikan tugas Batalyon Infantri 643/ Wanara Sakti (Batalyon Infantri 643/WNS) sejak 1 April 2012 lalu.
Bukti tersebut tidak saja dalam kapasitas menggantikan posisi kesatuan yang sebelumnya dari Batalyon yang tak kalah hebat reputasinya, akan tetapi dibaliknya secara implisit penunjukan posisi Kostrad dalam menangani tanggung jawab pengamanan wilayah perbatasan (Pamtas) tersebut mempunyai atensi dengan tingkat keseriusan yang amat tinggi dan strategis.
Panjang perbatasan RI - Malaysia di provinsi Kalbar lebih kurang 966 kilometer, di sepanjang jalur penuh rintangan tersebut terdapat 33 pos perbatasan yang sudah ditingkatkan fasilitasnya daripada sebelumnya. Meskipun posisi pos yang satu dengan lainnya masih sangat jauh (rata-rata 300 kilometer jarak satu pos dengan pos lainnya) namun sejumlah pasukan dari unit khusus Kostrad telah menjalankan tugasnya.
Selama menjalankan tugas patroli berjalan kaki di sepanjang perbatasan, satuan khusus Kostrad telah melaksanakan berbagai kegiatan dan berbaur dengan masyarakat mulai dari ujung perbatasan Tanjung Datu, Temajuk hingga ke Kabupaten Kapuas Hulu. Kerjasama dan pembinaan masyarakat di perbatasan telah dilaksanakan di beberapa titik.
Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah pada 13/4 lalu Kostrad menerima informasi dari masyarakat di sekitar Enteli Kabupaten Sintang tentang adanya temuan pembakaran hutan dan pencurian kayu di wilayah RI oleh perusahaan Malaysia.
Mendapat informasi tersebut, tim khusus Enteli dipimpin langsung oleh Danpos Letda Infantri Abdurrahman Maulana langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Sebelum mereka tiba operator perusahaan kayu Malaysia telah duluan kabur meninggalkan alat berat mereka berupa satu unit jenis Doser Merk Caterpilar D6D. Alat berat tersebut telah ditinggalkan operatornya pada posisi 100 meter di dalam wilayah RI.
Hasil temuan lainnya adalah, adanya perusakan patok perbatasan oleh perusahaan Malaysia dalam hal ini WFM dan ditemukan ratusan kayu gelondongan yang belum sempat ditarik ke luar garis perbatasan.
Sebelumnya pada 6 Maret 2008, pukul 6 hingga 8 Maret 2008 sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang bertugas -pada saat itu- dari satuan Batalyon Infanteri (Yonif) 641/Bru melihat sebuah helikopter jenis Bolco warna putih dan biru dengan senapan mesin (RPD) yang diduga kuat milik Polis Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pelanggaran wilayah udara dengan melintas 150 meter di depan Pos Pamtas di Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. (sumber Kompas.com).
Selain itu, pada Agustus 2007 juga ditemukan bukti adanya pelanggaran wilayah oleh perusahaan sawit Malaysia di dalam wilayayh RI di daerah Tapang Peluntan, Sei tekan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Saat itu komandan Kodim (dandim) Sanggau, letkol Inf E. Tirak membenarkan kejadian tersebut. Dandim sendiri datang melihat adanya temuan temuan penanaman pohon sawit sejauh 400 meter dalam wilayah RI di Kalbar. (Sumber : bluefame.com ).
Beberapa tahun sebelumnya juga pernah ditemukan pelanggaran oleh alat berat milik perusahaan sawit Malaysia di perbatasan Kalbar. Belum lagi kejadian di Kaltim dan Kalteng tentang hal yang sama.