Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Napi Asimilasi Corona Mengulah Lagi, Sikap Menkum HAM: Kecil, Cuma 0,2% Saja

10 Mei 2020   14:31 Diperbarui: 11 Mei 2020   06:33 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencuri (LuckyBusiness) via Kompas.com

Program pembebasan narapidana (napi) ke tengah warga akibat pandemi Corona juga terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Di bnegara kita, program pembebasan warga negara ke tengah masyarakat (asimilasi) Corona telah diatur syarat-syaratnya dalam undang-undang, Permen Hukham RI No.10 Tahun 2020 serta peraturan pendukungnya.

Di luar ketentuan program asimilasi disebutkan di atas ada aturan Asimilasi berlaku umum yaitu Peraturan Menteru Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007.

Asimialasi adalah adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Apapun frase memperhalus sebutan napi dan tempat tahanannya dalam istilah Kemenkum HAM, penulis meneyebut "napi" untuk tahanan dan "penjara" untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan  Rumah Tanahan (Rutan) atu sejenisnya.

Terkait dengan program asimilasi corona yang telah bergulir sejak awal April 2020 lalu puluhan ribu napi telah dibebaskan dari penjara se Indonesia. Menurut informasi per 8 April 2020 saja sebanyak 35.676 napi asimilasi corona telah dibebaskan. Sumber ini.

Hampir 2 minggu kemudian setelah pelepasan pertama di atas Kompas.com mencatat hingga Senin (20/4/2020) saja telah dibebaskan 38.822 orang napi asimilasi. Jika dibandingkan dengan data pelepasan per 8/4/2020 terjadi peningkatan hampir 3.200 orang.

Waktu terus bergulir belum jelas berapa total napi asimilasi Corona atau digabung dengan asimilasi umum saat Corona telah dibebaskan. Tetapi Menhuk HAM Yasonna Laoly dalam kata sambutannya secara online pada 6/5/2020 lalu (diwakili Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga) di acara obrolan penelitian asimilasi Covid-19 masih menggunakan angka seperti disebutkan Kompas pada 20/4/2020 lalu padahal telah berlalu 16 hari hingga saat kata sambutan secara online itu disampaikan.

Apakah ada tambahan pembebasan napi setelah tanggal 20/4/2020 lalu belum jelas karena penulis tidak memiliki data aktual tentang hal itu. Tetapi seberapapun angka pembebasan itu secara kemanusiaan kita menyambut baik meskipun dari sisi sosial pembebasan itu sangat dikuatirkan oleh warga karena berbagai alasan dan tujuan.

Meskipun sebagian besar masyarakat dan LSM mengkhawatirkan hal tersebut tapi TIDAK ADA sikap anggota DPR RI melarang atau mengingatkan Menhuk HAM sebelum menggulirkan program tersebut. Semua anggota DPR RI terdiam, yang ada hanyalah usulan agar napi koruptor juga dibebaskan yang sempat menghebohkan ketika itu.

Sikap anggota DPR RI baru jelas ketika melihat program asimilasi corona itu mulai membuahkan masalah di tengha masyarakat barulah ada anggota DPR RI yang meminta agar program asimilasi itu dihentikan dulu sebagaimana dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Menanggapi keresahan warga akibat ulah napi kambuhan khususnya napi asimilasi di sejumlah tempat di tanah air Yasonna (melalui kata sambutan onlinenya) menanggapi tenang-tenang saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun