Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mafioso Sekalipun Tak Mampu Wujudkan Utopia Seperti Anarko

13 April 2020   18:56 Diperbarui: 13 April 2020   20:50 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar :sahabat.or.id

Pihak Kepolisian harus menegaskan mana kelompok terorsi, vandalis, kelompok perusuh termasuk provokator, kelompok penghasut dan penebar fitnah dan kebencian untuk tujuan apapun termasuk demo apapun kerusuhan atau aksi vandalis apapun atau munkin juga murni kelompok Anarcho.

Tetapi tidak setiap teroris, perusuh atau penghasut serta penebar kebencian itu dapat dikatakan kelompok Anarko (Anarki Sindikalisme, Anarki Sosialisme, Anarki Kapitalisme). Sebab kelompok Anarki apapun tipenya (sesuai paham atau "isme-nya") TIDAK bertujuan untuk :

  • Perang. Bagi kaum anarkis apapun jenisnya, kekerasan, pengrusakan dan penghancuran dan perang adalah NISTA, tidak sesuai untuk kebutuhan manusia yang mereka perjuangkan
  • Lingkungan. Bagi kaum anarkis apapun jenisnya, menentang segala bentuk kesewenangan terhadap linkungan hidup
  • Fasisme. Kaum anarkis menentang anggapan adanya bangsa superior di antara bangsa-bangsa. Semua bangsa prinsipnya sama. Maka jika diartikan dalam sebuah negara semua suku dianggap sama, tidak ada yang superior.
  • Xenophobia. Kamu anarkis justru tidak memiliki rasa takut terhadap sesuatu yang asing misalnya kondisi pandemi Corona dan lain-lain

Jadi jika ada sekelompok orang yang mengaku beraliran Anarkis tapi kerja atau misinya seperti yang tertangkap di Tangerang lengkap dengan sejumlah bukti (buku bersifat menghasut, logo, baju kaos, cat pilox dan mungkin atribut bendera) merencanakan huru-hara dan pengrusakan bahkan penjarahan dan kekacauan mungkin itu BUKAN kelompok Anarkis atau Anarko.

Kelompok itu lebih pantas disebut kelompok bandit, gengsters, perampok, perusuh atau mugkin juga masuk katagori teroris karena (telah) menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam masyarakat dengan terornya. Jadi sekali BUKAN kelompok Anarkis atau Anarko sebutan lain dari Anarcho.

Selain itu merencanakan penjarahan di kota-kota besar di pulau Jawa BUKAN pekerjaan yang mudah untuk organisasi bandit "kaleng-kaleng". Misi sperti itu hanya dapat dikerjakan oleh sebuah angkatan bersenjata yang mempunyai jaringan intelijen kuat agar tidak ditembus oleh jaringan intlejen petuas keamanan.

Di Italia yang sarat dengan aneka organisasi mafioso dalam organisasi terlatih, tertata dan disokong finansial kuat oleh mafia kakap kelas wahid misalnya La Cosa Nostra dari Sisilia, hanya mampu memonopoli kebutuhan warga Italia di masa krisis Corona sedang terjadi saat ini, BUKAN merencanakan atau melakukan penjarahan, pencurian, perampokan dan ujaran kebencian membakar negara.

BUKAN bermaksud meragukan temuan Polisi, tapi justru mengingatkan kepada organisasi utopis apapun yang punya mimpi indah seperti di atas tidak akan mudah merealisasikan mimpi itu di Indonesia, selain bukan alamnya juga secara organisasi, kemampuan dan finansil belum mampu apalagi tidak mendapat sambutan warga. 

Meski demikian diharapkan Polisi tidak buru-buru menyebut atau mengejas sebuah kelompok atau organisasi jika belum cukup data agar tidak lebay kesannya.  Hal itu diutarakan oleh AB Widyanta, salah satu dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Yogyakarta agar Polisi lebih berhati-hati menyampaikan tuduhan adanya aksi penjarahan yang hendak dirancang kelompok Anarko.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun