Mohon tunggu...
Firrean Suprapto
Firrean Suprapto Mohon Tunggu... -

Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Darma Persada dan Tenaga Ahli di Kementerian PPN/Bappenas

Selanjutnya

Tutup

Money

Evaluasi Proyek Pengembangan KEK Sei Mangke 2017

27 Februari 2018   17:56 Diperbarui: 27 Februari 2018   18:19 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu kebijakan program/proyek yang telah hadir sebelumnya, dan merupakan pilar dari peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui perluasan kegiatan ekonomi utama pada MP3EI adalah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 yang ditetapkan untuk penyelenggaraan fungsi perekonomian dan keterjangkauan fasilitas tertentu. Selain itu, amanah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pasal 31 Ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang mengamanatkan bahwa ketentuan Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang.

KEK sendiri dibentuk dengan tujuan untuk: (1) meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategic, (2) memaksimalkan kegiatan industry, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi, (3) mempercepat perkembangan daerah, dan (4) modal terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain: industry, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. Kebijakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah salah satu kebijakan Pemerintah dalam rangka menarik investasi asing dan menciptakan lapangan pekerjaan. Melaui pembangunan KEK diharapkan akan merangsang pertumbuhan ekonomi secara lebih cepat di daerah-daerah, antara lain dengan meningkatnya penanaman modal (investasi), tersedianya lapangan kerja baru, tergalinya potensi-potensi ekonomi daerah, serta (pada akhirnya) akan terjadi peningkatan pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

KEK adalah bagian dari strategi pengembangan ekonomi daerah dan nasional yang terus didorong oleh pemerintah. Strategi pengembangan ekonomi daerah merupakan rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan KEK selain mendorong perekonomian daerah juga dapat mendorong pengembangan wilayah/kawasan. Beberapa prinsip-prinsip dasar yang melandasi pengembangan wilayah yaitu: (1) Sebagai growth center. Pengembangan wilayah tidak hanya bersifat internal wilayah, namun harus diperhatikan sebaran atau pengaruh (spread effect) pertumbuhan yang dapat ditimbulkan bagi wilayah sekitarnya, bahkan secara nasional. 

(2) Pengembangan wilayah memerlukan upaya kerjasama pembangunan antardaerah dan menjadi persyaratan utama bagi keberhasilan pengembangan wilayah. (3) Pola pengembangan wilayah bersifat integral yang merupakan integrasi dari daerah-daerah yang tercakup dalam wilayah melalui pendekatan kesetaraan. (4) Dalam pengembangan wilayah, mekanisme pasar harus juga menjadi prasyarat bagi perencanaan pengembangan kawasan.

Salah satu KEK yang sudah dikembangkan adalah KEK Sei Mangke. KEK Sei Mangke ditetapkan dalam PP 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia yang diresmikan operasionalisasinya oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015. KEK Sei Mangke memiliki bisnis utama berupa industri hilirisasi kelapa sawit dan karet. Selain bisnis utama, terdapat beberapa bisnis pendukung seperti logistik, energi, aneka industri, dan pariwisata. Produk-produk utama yang dihasilkan di antaranya adalah fatty acid, fatty alcohol, surfactant, biodiesel, dan biogas. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengembangan KEK Sei Mangke ini, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan yang sangat besar.

Dalam konsep pengembangan kawasan ekonomi khusus yang di dukung oleh MP3EI, efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program dapat diukur dengan pendekatan penilaian kebutuhan. Dalam teori, Owen (2006:171) mendefinisikan suatu penilaian kebutuhan sebagai serangkaian prosedur sistematis untuk menetapkan tujuan prioritas dan pengambilan keputusan tentang kebijakan/program atau perbaikan organisasi dan alokasi sumberdaya prioritas didasarkan pada kebutuhan yang telah diidentifikasi. Untuk mewujudkan pengembangan kawasan ekonomi khusus yang ideal dan sinergi dengan kebijakan/program MP3EI, berbagai tingkatan komponen sumberdaya menjadi ruang lingkup dalam penilaian kebutuhan. 

Diharapkan berbagai tingkatan komponen sumberdaya tersebut sesuai dengan profil kebijakan/program pembangunan kawasan ekonomi khusus yang diinginkan. Untuk memenuhi kondisi ideal dalam pencapaian tujuan dan manfaat pelaksanaan kebijakan/program pengembangan kawasan ekonomi khusus maka perlu dilakukan evaluasi program. Evaluasi penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin kesesuaian berbagai indikator pembangunan baik vertikal maupun horisontal pelaksanaan pembangunan KEK khususnya KEK Sei Mangke.

Hasil evaluasi, Pertama: Secara umum koridor Sumatera berkembang dengan baik di bidang ekonomi dan sosial dengan kegiatan ekonomi utama seperti perkebunan kelapa sawit, karet serta batubara. Namun demikian, berdasarkan temuan penelitian pada koridor ekonomi Sumatera juga memiliki beberapa hal yang harus dibenahi yaitu: (1) Adanya perbedaan pendapatan yang signifikan di dalam koridor baik antar perkotaan dan pedesaan ataupun antar propinsi yang ada dalam koridor, (2) Pertumbuhan kegiatan ekonomi utama minyak dan gas bumi (share 20 % dari PDRB koridor) yang sangat rendah dengan cadangan yang semakin menipis, (3) Investasi yang menurun dalam beberapa tahun terakhir, dan (4) Infrastruktur dasar yang kurang memadai untuk pengembangan industri antara lain jalan yang sempit dan rusak, rel kereta api yang sudah rusak dan tua, pelabuhan laut yang kurang efisien serta kurangnya tenaga listrik yang dapat mendukung industri.

Kedua, dalam pengembangan KEK Sei Mangke telah disusun melalui sinergi kebijakan perencanaan. Selain perundang-undangan yang mengatur KEK dan Kebijakan MP3EI, KEK Sei Mangke juga diperkuat oleh dokumen RPJMN 2015-2019. Sinergi dan keharmonisan antar kebijakan tersebut, merupakan bukti serius Pemerintah Pusat dalam mengembangkan kawasan ekonomi khusus ini. Lebih lanjut, peran Pemerintah Daerah telah ditunjukan melalui kebijakannya yang dituangkan dalam rencana pembangungan jangka menengah dan tahunan serta rencana pengelolaan tata ruang dan tata wilayahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun