Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Wacana Pemilu Beli Kucing dalam Karung

29 Desember 2022   23:10 Diperbarui: 29 Desember 2022   23:16 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

WACANA PEMILU
 "MEMBELI KUCING DALAM KARUNG"

Oleh :
Fajar Yulianto (Difektur YLBH Fajar Trilaksana)


Sstem pemilu ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup, ini disampaikan oleh Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Pernyataan ini membuat wacana baru dengan sensasi lama namun apapun sistemnya yang diterapkan dalam pemilu, Robert F Kennedy telah berpendapat Pemilu bukan hanya berbicara tentang hak tetapi jauh lebih tetang tanggungjawab kewarganegaraan dalam berdemokrasi.

Hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, bagi warga negara yang dalam posisi Hak untuk memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif tentu tidak mau ibarat memilih kucing dalam karung. Inilah yang akan menjadi dilematik sistem pemilu proposional tertutup. Karena kita tidak tahu kualitas dan perform seseorang yang akan duduk dalam Legislatif apakah sesuai kebutuhan keinginan  kebutuhan pemilih dikemudian hari.

Akan tetapi dengan proposional tertutup (Close list Representation), nantinya Pemilih cukup akan mencoblos gambar Partai politik bukan mencoblos Calon legislatif dalam hal ini gambar orang. Dan tentu untuk calon legislatif akan benar benar ditentukan oleh Partai dengan mekanisme, syarat dan ketentuan internal partai, dan pasti ini akan berdampak positif akan proses kaderisasi yang matang.
Demikian sangat strategis bagi partai partai yang selama ini dalam mengelola partai dengan sistem kaderisasi ketat seperti PDIP dan Golkar. Dan ini sangat meminimalkan resiko terjadinya pelanggaran Money Politik dan dapat pula menhemat biaya. Karena akan berbanding lurus berkurangnya sistem pembrendingan diri secara personal pada kontituen.

Hanya saja wacana penerapan pemilu sistem proposional Tertutup masih akan terkendala pada pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang isinya berbunyi "Pemilu untuk memilij amggota DPR, DPRF Propinsi dan DPRF Kabupaten / Kota dilaksnakan dengan sistem Proposional terbuka.
Apakah  waktu yang tinggal 18 bulan mustahil kiranya untuk merubah regulasi tersebut dalam rangka menyulap menjadi sistem Proposional tertutup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun