Mohon tunggu...
56 MPB 23 FANDALEN SITUMORANG
56 MPB 23 FANDALEN SITUMORANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resolusi Konflik di dalam Lembaga Pemasyarakatan

18 Mei 2023   17:57 Diperbarui: 18 Mei 2023   18:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Menurut Pasal 1 ayat 18, Undang-Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan juga dikenal sebagai Lapas berfungsi sebagai lembaga dan lokasi tempat WBP/Narapidana dapat memperoleh pembinaan. Di lapas, narapidana berusaha untuk dibina menggunakan fasilitas yang ada di lapas dan narapidana melepaskan hak mereka untuk dikelola lapas. Melalui petugas lapas, lapas memiliki hak atau kemampuan untuk mendukung dan mengatur kehidupan narapidana selama mereka dibina.

`        Narapidana cukup akan merasakan hilang kemerdekaanya selama menjalani pidana di lapas, namun kenyataanya terkadang narapidana menjadi merasa terkekang, dan mengalami rasa penderitaan yang sangat dalam. Hal ini dapat terjadi karena penyalahgunaan atau bahkan dengan mengesampingkan hak-hak yang menjadi dasar kehidupan setiap insan (narapidana) saat menjalankan pembinaan di lapas. Selain itu, tindakan tidak manusiawi yang dilakukan, struktur lapas yang tidak praktis, layanan yang diberikan kepada narapidana oleh petugas pemasyarakatan, dan keadaan perlakuan lainnya.

          Untuk itu, dalam menangani dan menyelesaikan konflik yang muncul di dalam lapas yang penuh kompleksitas dan keragaman, petugas lapas harus memiliki pengalaman. Beberapa petugas menangani masalah dengan cara yang saling menghormati dan mengarah pada solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, sedangkan yang lain menangani konflik dengan cara yang agresif dan cenderung menyalahkan orang lain karena kodrat dan ego manusia. Mengingat kekerasan terhadap narapidana oleh petugas selalu menjadi bahan perbincangan dari masa lalu. Dan tujuan utama yang paling penting dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di lapas tentunya adalah bagaimana seorang petugas dapat melakukan tindakan pencegahan dalam konflik yang mungkin terjadi yang tentunya kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik dimana dampak dari frustasi dan tekanan yang berlebihan dan tindakan tidak manusiawi terhadap narapidana akan cenderung menimbulkan potensi kerusuhan di lapas.

          Oleh karena itu, pihak petugas lapas harus memberikan resolusi untuk mengatasi konflik sekecil apapun yang terjadi di lapas baik antar narapidana, atau antar narapidana dengan petugas. Dalam hal ini, petugas lapas harus meminimalisir konflik di lapas karena konflik ini lah yang akan menjadi benih atau masalah yang akan menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, seperti kericuhan, kerusuhan, pembunuhan dan lain lain. Tujuan dari esai ini adalah untuk mencari beberapa solusi untuk menangani konflik yang terjadi di lapas.        

          Dalam hal ini, resolusi yang penulis maksudkan bukan dengan menghentikan konflik tersebut seperti menghentikan perselisihan, penyerangan, dan pertengkaran. Dikarenakan hal ini belum mampu membuat keadaan di lapas damai kembali. Rutinitas, kurangnya variasi, dan kebosanan adalah hal yang sering kali menimbulkan rasa frustrasi, sehingga meningkatkan kemungkinan terpidana dan pegawai penjara diserang. Sehingga berdampak negatif terhadap sikap dan perilaku narapidana yang cenderung negatif.

          Dalam Manajemen Konflik, Penyelesaian konflik terbagi menjadi 3 yaitu penekanan dengan cara kekerasan (forcing), penenangan (smoothing) dan penghindaran (avoidance) kompromi dan pemecahan masalah. Dikarenakan sinergitas dari lapas untuk tidak terlibat dalam kekerasan, maka kekerasan bukanlah maksud dari esai ini.

          Berikut ini, beberapa solusi yang terpikirkan dari penulis untuk mengatasi konflik di lapas baik secara penenangan dan penghindaran..

  • Mengatasi masalah Overcrowding di lapas

          Kepadatan yang berlebihan di fasilitas saat ini meningkatkan aspek permusuhan dan konflik kecil di lapas.  Jika kepadatan ini dibiarkan saja, maka petugas pemasyarakatan akan kesulitan untuk mengontrol, mengawasi, dan perawatan bagi narapidana dan hal ini berpotensi untuk menciptakan konflik. Kebijakan yang perlu dikeluarkan oleh Lapas adalah melakukan transfer Narapidana dari Lapas yang overcrowded ke Lapas yang belum Overcrowded, selain itu lapas menghindari kasus overcrowding dan lapas berusaha berpartisipasi besar dalam proses integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi dan lain lain.

  • Ketegasan peraturan disiplin napi

          Dalam hal ini, petugas diharapkan tegas dalam menangani konflik kecil yang terjadi di lapas, mulai dari ketegasan peraturannya, sanksi yang diberikan. Jika praktik ketegasan ini terjadi, maka kemungkinan besar ada efek penggentarjeraan bagi napi agar tidak membuat konflik perselisihan di lapas. Dalam hal ini, petugas lapas harus menunjukan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas, seperti tidak membandingkan mana narapidana tipikor dan narapidana yang biasa saja. Dalam hal ini, Petugas Pemasyarakatan harus benar benar menegakkan peraturan disiplin narapidana secara tegas, mutlak, tidak memandang ras, dan non diskriminasi. Selain itu, peraturan disiplin ini/ tata tertib di lapas ini, harus disosialisasikan petugas kepada narapidana pada saat mapenaling (masa pengawasan, pengenalan, pengamatan lingkungan) supaya narapidana terdoktrin pada tata tertib tersebut mulai dari awal masuk Lapas.

  • Kegiatan Narapidana yang positif

          Selama masa pidana di lapas, akan dilaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengeliminasi kepenatan dan kebosanan yang akan terjadi di penjara. Sehingga Lapas berupaya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang menarik narapidana sendiri untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan selama di penjara. Resolusi yang dapat diberikan adalah menambah pembinaan keterampilan di Lapas, membuka aktifitas olahraga di lapas, dan kegiatan pendidikan, kegiatan kerohanian seperti tadarus dan ibadah di gereja. Dalam hal ini, pihak Lapas tidak boleh membiarkan Narapidana menghabiskan waktu sehari harinya hanya dengan rutinitas bermalas-malasan, tidur, makan,dan tidur kembali, sehingga narapidana punya banyak waktu untuk berkonflik kepada narapidana lain. Sehingga lapas harus memfasilitasi narapidana setidaknya 70% narapidana ikut serta dalam pembinaan keterampilan agar narapidana memiliki kesibukan tersendiri.

  • Peninjauan Penempatan Narapidana

          Dalam upaya menciptakan kondisi aman di lapas, lapas mengatur penempatan seluruh narapidana berdasarkan pada karakteristik individu tertentu. Sehingga narapidana yang bertolak belakang karakternya tidak tergabung dalam 1 kamar dan tidak menyebabkan konflik antar narapidana Selain itu, lapas juga perlu memilih dan menentukan ketua setiap kamar untuk mengupayakan koordinasi kepada petugas atau sebagai perpanjangan tangan petugas. Petugas juga bisa memilih seorang narapidana sebagai intel dari narapidana tersebut, supaya jika terjadi konflik kecil bisa langsung diberitahukan kepada petugas agar diselesaikan secara tuntas sebelum menjadi gangguan kamtib yang serius.

  • Mengurangi peredaran uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun