Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHADAFI AL FARUQ
MUHAMMAD KHADAFI AL FARUQ Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Tindakan Korupsi di Lingkup Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan

20 September 2021   20:49 Diperbarui: 20 September 2021   20:52 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan Korupsi adalah suatu Tindakan yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Tindakan korupsi ini merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karna dalam hal ini banyak sekali dampak buruk yang di timbulkan oleh Tindakan korupsi ini tidak hanya terkait dengan hukum,sosial, politik, ekonomi namun juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan kesajahteraan masyarakat. 

Selaras dengan yang telah disampaikan oleh Setiadi (2018) bahwasanya korupsi adalah suatu tindakan buruk yang mana dengan cara menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan pada suatu jabatan tertentu guna untuk mendapakan keuntungan sepihak. Maka dari kita tidak heran lagi banyak oknum diluar sana yang memiliki suatu wewenang lah yang sering sekali melakukan tindakan korupsi.

Melihat banyak nya fakta dilapangan yang telah terjadi, seperti halnya telah banyak berita yang beredar tentang kasus tindak korupsi yang telah banyak dilakukan oleh mayoritas oknum-oknum pejabat tinggi negara, yang dimana  hal tersebut merupakan Tindakan yang sudah jelas melanggar hukum. Tindakan korupsi sudah banyak sekali terjadi di berbagai sektor maupun lingkup tertentu, Begitupun termasuk pada lingkungan Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan.

Salah satu Tindakan korupsi yang sering sekali terjadi di lingkungan Unit Pelayanan Pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan yaitu adalah Gratifikasi ataupun penyuapan. 

Gratifikasi ini biasanya tidak selalu dalam bentuk uang saja namun juga sering ditemukan dalam bentuk barang maupun hal-hal yang dapat digunakan untuk kepentingan individu . Berikut dalam hal ini selaras denggan regulasi pada UU Nomer 11 Tahun 1980 yang dimana menjalaskan bahwa “siapapun yang telah menerima suatu pemberian maupun sebuah janji dalam maksud untuk kepentingan pribadi seorang yang mana Tindakan tersebut bertolak belakang dengan wewenangnya maka hal tersebut merupakan Gratifikasi ataupun penyuapan.

Banyak sekali faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan korupsi tersebut, Faktor internal dan juga faktor eksternal. Seperti hal nya, kurangnya integritas pegawai dalam bekerja, kurang keimanan pada diri seorang petugas, gaya hidup yang terlalu berlebihan (mewah) serta  juga faktor lingkungan yang mendukung terjadinya tindakan tersebut. 

lemahnya regulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menjadi salah satu faktor yang menjadikan tindakan korupsi ini menjadi budaya negatif di negeri ini. diperlukan sebuah upaya ataupun pencegaahan preventif sebelum terjadinya tindak korupsi tersebut, seperti yang dikatakan oleh Ermansjah Djaja (2010) bahwasanya diperlukan nya upaya pencegahan preventif yaitu dengan membuat suatu hambatan agar tidak terjadinya tindakan tersebut.

Maka dari itu bagaimana cara kita dalam mencegah terjadinya Tindakan korupsi di Lingkungan Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan khususnya di Lembaga pemasyarakatan?

Hal ini dapat kita awali dengan diri sendiri yaitu dengan selalu menanam kan nilai-nilai keagamaan agar senantiasa kita selalu ingat akan dosa jika ingin melakukan tindak korupsi tersebut. Selalu menjadikan pribadi yang selalu bersyukur dengan apa yang sudah dimiliki. Setelah kita dapat menerapkan pada diri sendiri lalu kemudian kita menerapkan pada lingkungan sekitar kita yaitu di lingkungan Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan yaitu dengan strategi pencegahan tindak korupsi sebagai berikut :

Pertama, selalu meningkatkan integritas dan disiplin pegawai dengan selalu melakukan setiap pekerjaan sesuai kode etik yang telah di sebutkan dalam sumpah jabatan ASN. Peningkatan disiplin pegawai pemasyarakatan bisa dilakukan dengan penilain absensi kehadiran, kesesuaian seragam pada tiap harinya, serta penggunaan pengelolaan anggaran keuangan.

Kedua , membentuk suatu tim kelompok kerja (PokJa) Wilayah bebas dari korupsi dalam Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan guna dapat melakukan pemantauan pada berbagai bidang kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun