Mohon tunggu...
Rey Japa Bramada
Rey Japa Bramada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

selalu berusaha menjadi manusia yang berguna bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Lapas dan Rutan

20 September 2021   21:05 Diperbarui: 20 September 2021   21:05 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi telah banyak terjadi dalam sejarah selama berdirinya negara  indonesia, baik yang dilakukan secara perorangan ataupun dengan berkelompok. Kasus korupsi telah berulang kali terjadi dan sangat menjamur karena hampir setiap saat masyarakat banyak menerima kabar berita mengenai kejadian kasus korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Kejahatan korupsi banyak merugikan keuangan negara dan menggerus hak rakyat sehingga dapat menghambat negara untuk menjadi lebih maju.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang tersebut tepatnya pada pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dapat dipahami bahwa korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bermaksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan juga suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Upaya dalam pemberantasan korupsi telah dilakukan pemerintah dengan berbagai macam strategi dan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku. Melalui masing-masing instansi baik itu pusat maupun daerah ditekankan untuk bekerja sama dan turut serta dalam memberantas korupsi. Dengan demikian butuh keseriusan dan tanggung jawab yang penuh setiap instansi demi tercapainya budaya anti korupsi di negeri ini.

Lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara adalah instansi yang turut serta dalam memberantas korupsi. Tuntutan untuk mampu mendukung capaian sasaran dan tujuan organinasasi menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilakukan oleh setiap Lapas dan Rutan dengan semaksimal mungkin dalam berlomba-lomba melewati proses seleksi untuk mendapatkan predikat tersebut. Oleh karena itu perlu langkah-langkah yang mampu mengubah budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi di Lapas dan Rutan.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan budaya anti korupsi di Lapas dan Rutan diawali dengan bagaimana membentuk seluruh petugas agar memiliki integritas dan moral yang baik. Hal tersebut dapat diciptakan dengan menanamkan 9 nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian oleh seluruh petugas yang ada di lembaga pemasyarakatan. nilai-nilai anti korupsi tersebut terdiri dari :

  • Kejujuran
  • Kedisiplinan
  • Kepedulian
  • Tanggung Jawab
  • Kerja Keras
  • Kesederhanaan
  • Kemandirian
  • Keberanian
  • Keadilan

Selain itu pembentukan karakter kepribadian bagi petugas pemasyarkatan juga sangat dibutuhkan untuk menguatkan budaya anti korupsi di Lapas dan Rutan sebab dengan pembentukan karakter ini akan mampu menyadarkan seorang petugas agar memiliki manfaat terhadap lingkungan pekerjaannya dan memupuk semangat kerja yang ada dalam diri seorang petugas. Apalagi mengingat petugas merupakan SDM yang memiliki peran paling penting dan strategis di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan tentu memiliki pengaruh besar terhadap hadirnya budaya anti korupsi untuk Lapas dan Rutan itu sendiri. Pembentukan karakter ini akan lebih mudah dilakukan apabila 9 nilai anti korupsi telah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari seorang petugas pemasyarakatan

Selanjutnya perlu adanya pembentukan mental seorang petugas pemasyarakatan untuk selalu bertanggung jawab atas pekerjaannya dan mampu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya tanpa harus korupsi. Hal ini penting dimiliki oleh petugas agar mampu menepis pengaruh-pengaruh negatif yang mengarah kepada tindakan korupsi. Pembentukan mental ini harus dibarengi dengan keterampilan kewirausahaan yang harus dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. keterampilan kewirausahaan yang dimiliki petugas dapat menjadi tameng dalam melawan pengaruh negatif berbau korupsi di dalam dunia kerja nya.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu terciptanya budaya anti korupsi di Lapas dan Rutan. Tanpa peran dan bantuan yang dilakukan oleh masyarakat tentu pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan dengan optimal karena masyarakat dapat memberikan peluang tertentu untuk orang akan melakukan korupsi. Oleh karena itu masyarakat harus mampu menjadi intel terhadap setiap orang yang melakukan tindakan korupsi dan melaporkannya guna mendukung terciptanya budaya anti korupsi di lingkungan Lapas dan Rutan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa korupsi sudah membudaya di negara indonesia. Perlu adanya perubahan untuk menghilangkan budaya tersebut. Budaya anti korupsi adalah sesuatu yang tepat agar dapat membawa indonesia menjadi bangsa yang lebih maju. Oleh karena itu mari bersama-sama mewujudkan budaya anti korupsi di Indonesia dimulai dari tekad pada diri masing-masing. Indonesia bisa menjadi lebih maju jika masyarakatnya memiliki kekompakan untuk maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun