Mohon tunggu...
Politik

Pengusaha Intervensi Walikota Tasikmalaya

8 Mei 2016   15:59 Diperbarui: 8 Mei 2016   16:16 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tasikmalaya.-Walikota Tasikmalaya diduga mengintervensi dan menabrak aturan pembuatan akta pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya.Intervensi itu diduga dilakukan atas permintaan seorang pengusaha dealer motor dan mobil di Kota Tasikmalaya.

Keterangan yang dihimpun 4bintanges.com,Selasa (12/4) menyebutkan nama pengusahanya Daniel Barnabas Chairunas (66) pemilik dealer Sinar Mas,penduduk Jalan H.Z.Mustofa No.279 ,Kota Tasikmalaya.Kasus dugaan intervensi walikota terhadap Disdukcapil Kota Tasikmalaya mencuat setelah ada pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tasikmalaya menegur petugas di Disdukcapil.

Teguran keras dilontarkan petugas dari BKD karena merasa dipermainkan saat membantu mengurus pembuatan akta catatan pernikahan atas nama Panji Mecach Chairunas dengan Desy Eveline Lie yang merupakan anak Daniel.Padahal menurut petugas di Disdukcapil, pihaknya tidak mempermainkan atau mempersulit pembuatan akta tersebut.Pelaksanaannya terhambat akibat persyaratanmya belum lengkap,jadi pembuatan akta tidak dapat dilaksanakan,kata petugas di Disdukcapil

Tidak terima dengan alasan Disdukcapil,Daniel meminta bantuan Budi Budiman,Walikota Tasikmalaya untuk menegur Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tasikmalaya karena dianggap menghambat dan mempersulit pembuatan akta pencatatan pernikahan anaknya.Karena ada tekanan dari Walikota,akhirnya akta pencatatan pernikahan Panji dan Eveline dilaksanakan di rumah yang seklaigus dealer milik Daniel pada Selasa (12/4) sekitar pkul 11.00 WIB.

Padahal menurut ketentuan tidak boleh dilaksanakan di luar kantor Disdukcapil dan pelaksanaannya harus 14 hari setelah pendaftaran dan persyaratan diterima. Untuk kasus Panji dan Eveline dilaksanakan lebih cepat dari ketentuan yang berlaku,kata sumber 4bintanges.com.”Ini sangat istimewa dan tidak lazim,”tambah sumber.

Kejadian seperti itu bukan yang pertama bagi Daniel,belum lama ini Daniel minta walikota menegur Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya karena mengeluarkan surat teguran pada pemilik gudang di Jalan Mitra Batik.Teguran itu dikeluarkan karena keberadaan gudang tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya tahun 2011-2031.Tapi berkat intervensi walikota,keberadaan gudang itu boleh diperpanjang satu tahun lagi.

Walikota maupun Daniel,saat akan dikonfirmasi tidak ada di tempat,bahkan telepon selular keduanya tidak diaktifkan.Semnetara Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Tasikmalaya Ade Hendar,saat diminta tanggapan 4bintanges.com, enggan berkomentar bahkan cenderung mengelak untuk memberi tanggapan.”Itu mah saya tidak tahu menahu,”kata Ade. (san)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun