Mohon tunggu...
Agustina FajriNur
Agustina FajriNur Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Unissula

Seorang pembelajar kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf Online Melalui Aplikasi e-Salam

9 Mei 2019   06:53 Diperbarui: 9 Mei 2019   07:06 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AGUSTINA FAJRI NUR FATIMAH

Mahasiswa Akuntansi FE Unissula

Sri Dewi Wahyundaru

(Email : sridewi@unissula.ac.id)

Kemiskinan menjadi problematika tahunan di Indonesia. Kekayaan Indonesia yang mencapai 65% berupa lautan 35% daratan kini belum bisa menunjang kesejahteraan masyarakat. 

Pilar pilar tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 belum juga terealisasikan. Buktinya garis kemiskinan masih tetap ada dari tahun ke tahun, angka pengangguran, angka putus sekolah, sempitnya lapangan pekerjaan dan lain sebagainya. Inilah yang menjadi persoalan cukup panjang agar bisa dihentikan. 

Sesuai dengan perkembangan IT yang sudah mendunia, ataupun era Indonesia di masa sekarang yang sudah memasuki revolusi industry 4.0 bisa dikategorikan dalam penanganan persoalan tersebut bisa dipindah alihkan dengan inovasi baru salah satunya yaitu wakaf online. Karena teknologi yang berbasis digital kemudahan dalam mewujudkan dan menangani masalah kemiskinan yang belum mereda hingga sekarang bisa diwujudkan dalam bentuk layanan online. 

Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf di tanah air sebanyak 81 triliun, alasan itulah yang mendorong PT Ammana Fintech Syariah mengembangkan teknologi finansial (fintech) salah satunya wakaf online.

  • Wakaf online kini menjadi hal yang tranding diera globalisasi. Unit Usaha Syariah (UUS) Pt Bank Cimb Niaga Tbk telah meluncurkan inovasi terbaru yaitu wakaf online melalui aplikasi e-salam.Aplikasi tersebut menyediakan beberapa layanan salah satunya pembayaran wakaf uang atau lebih mudahnya disebut wakaf online. 

  • Wakaf uang berdasarkan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
  • tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Uang yang dijadikan wakaf dapat dikelola secara produktif hasilnya untuk mauquf alaih.

  • Terkait dengan hadirnya aplikasi e-salam peranan aplikasi e-salam juga didesak oleh beberapa isu isu diantaranya : Wakaf online melalui aplikasi e-salam hanya dipergunakan bagi mereka yang canggih dalam teknologi, bisa terjadi manipulasi data keuangan oleh pihak nadzir dan sebagainya. 

  • Peran aktif wakaf online melalui aplikasi e-salam dalam penanganan permasalahan tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan. Bisa dihitung jikalau satu orang Rp 10.000 berapa kisaran uang yang akan dikelola oleh Nadzir, katakan saja dalam satu hari dengan jumlah 100 orang dengan wakaf Rp 10.000 satu hari bisa mencapai 1.000.000 dan satu bulan bisa mencapai Rp 30.000.000, wakaf uang yang sudah dihimpun Nadzir akan diwujudkan tidak hanya dalam bentuk bangunan saja melainkan bisa meliputi beberapa aspek sebagai contohnya dalam bidang pendidikan (Sekolahan, universitas) dalam bidang sosial berupa (Rumah sakit, panti asuhan) dan bisa juga diwujudkan dalam bentuk permodalan tentunya nilai wakaf bertambah setiap harinya. 

  • Beberapa keunggulan wakaf online melalui aplikasi e-salam antara lain aplikasi bisa diunduh pada play store atau google store, semua kalangan bisa berwakaf, cepat dan praktis, klik nominal yang akan diwakafkan kemudian kirim dan selanjutnya akan dikelola oleh nadzir, wakaf online tersebut bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, berbagai macam pengelolaan wakaf antara lain wakaf produktif, pendidikan,rumah sakit, pembebasan tanah, masjid dan hewan ternak. 

  • Pencatatan tersusun rapi, para muzakki dan wakif bisa melihat kembali zakat dan wakaf uang yang telah disalurkanya melalui history transaksi, Tidak hanya dalam pembayaran wakaf saja tapi juga bisa melihat jadwal sholat, arah kiblat dan lain sebagainya.


  • https://www.dream.co.id/techno/wakaf-online-jadi-solusi-berwakaf-di-era-digital-1805148.html
  • https://bwi.or.id/index.php/ar/publikasi/artikel/974-aplikasi-wakaf-uang-di-indonesia.html
  • https://www.ekonomisyariah.org/7062wakaf-uang-bagi-muslim-milenial/



Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun