Mohon tunggu...
36_muhammad irfan azmi Azmi
36_muhammad irfan azmi Azmi Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

hobi saya bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MUI Mengharamkan Riba, Ini Penjelasannya

22 Desember 2022   20:33 Diperbarui: 22 Desember 2022   20:40 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa layanan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba adalah haram. Hal itu diputuskan setelah melalui Forum Ijtima Ulama.

“Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” jelas Ketua MUI Asrorun Niam Soleh belum lama ini.

Untuk itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat terus meningkatkan perlindungannya kepada masyarakat.

Diimbau juga agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semual transaksi yang dilakukan. Terlebih untuk umat Islam yang hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dijelaskan bahwa aktivitas pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ia juga menyampaikan, pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.

Kemudian, forum Ijtima Ulama menyarakan, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. “Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab,” pungkas dia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun