Mohon tunggu...
Kang Miftah
Kang Miftah Mohon Tunggu... Administrasi - Kontributor Kompasiana

Kompasianer 2012 Hp : 081586662186

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warga Bogor Menolak Keberadaan Mesjid MIAH

12 Juli 2020   01:06 Diperbarui: 12 Juli 2020   01:07 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Status Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Pandu Raya Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor yang sempat mendapat penolakan ribuan warga dan berbuntut pencabutan Izin IMB Nomor 645.8.1014-BPPTPM-IX-2016 oleh Pemkot Bogor kini kembali menuai gejolak. 

Karena baru baru ini, DKM Imam Ahmad Bin Hanbal telah melayangkan surat bernomor 138/B/MIAH/VI/2020 Tanggal 25 Juni 2020 berisi tentang pemberitahuan rencana pembangunan masjid kepada Walikota.

Masyarakat menilai IMB Mesjid MIAH cacat secara hukum lantaran mengabaikan persetujuan warga sekitar masjid yang terletak di Jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. 

Secara teknis, proses pengurusan izin ini tidak memenuhi persetujuan warga setempat. Dari enam RT yang terdaftar di RW 10, hanya satu di antaranya yang disebut-sebut menyatakan persetujuan dari total keseluruhan 7 Rukun Tetangga yang ada, itupun hanya sebagian kecil warga 1 RT yang memberikan izin.

Selain masalah izin, terdapat alasan teknis dan alasan sosial. Masyarakat mengendus adanya penyebaran ajaran wahabi di masjid MIAH yang sering di isi oleh Yazid bin Abdul Qadir Zawas . 

Masyarakat juga mengaku dibikin resah dengan kegiatan masjid yang dibilang eksklusif. Serta keberadaan masjid ditentang lantaran letaknya berdekatan dengan Masjid Baitusyahid yang kerap digunakan masyarakat sekitar. Mengingat, jarak MIAH hanya sekira 70 meter dari masjid warga.

Cukup banyak bukti rekaman Video dari isi ceramah Yazid Jawas yang sangat tendensius dan memicu perpecahan Ummat. Beberapa diantaranya adalah yang bersangkutan mengatakan kalau Ziarah kubur, Sholawatan, Tahlilan, Tawasul dan Acara Haul sebagai kegiatan Bid'ah, Musyirik dan sesat. 

Tidak hanya itu, Yazid menganggap sesat ASY'ARIYYAH (didirikan oleh Imam Abu Hasan Al-Asy'ary 260H-331) yang mayoritas di ikuti ajarannya oleh ummat muslim sedunia, termasuk ahli tafsir Al Imam Al Qurtuby, Ahli Fiqih Al Imam Nawawi yaitu Master Hadits Al Hafidz Asqolani. Yazid juga tengah menganggap sesat golongan Maturidiyyah (didirikan imam Abu Mansyur Al Maturidy 238H -- 333 H) serta menganggap sesat golongan Tasawwuf (pimpinan Al Imam Junaidi Albaghdady 221H-297H).

Dalam buku berjudul "MULIA DENGAN MANHAJ SALAF" yang ditulis oleh Yazid Jawas, dikatakan terdapat 27 golongan atau 27 Fiqrah yang juga dianggap sesat. 

Dari kedua puluh tujuh golongan tersebut, antara lain : Kelompok khawaru, kelompok Syi'ah Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyyah, Jabariyyah, Murji'ah, Mu'tazilah, Musyabbihah, Falasifah (Filsafat), Karamiyyah, Jama'ah Tablig, Ikhwanul Muslimin, Sururiyyah, Islam Jama'ah atau Lemkar (LDII), Jama'ah atul muslimin, NII (Negara Islam Indonesia), Isa Bugis, Inkarus sunnah, Ahmadiah, Lembaga Kerasulan, Al-baabiyyah (bahaiyyah), Jama'ah Arqom, Jaringan Islam Liberal dan HTI.

Dalam pandangan penulis, pada kasus ini pemerintah harus segera mengambil sikap dan tidak membiarkannya diposisi mengambang. Karena jika hal ini tidak diambil keputusan cepat dapat memicu gelombang emosi warga dan terjadi konflik berkepanjangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun