Mohon tunggu...
Kang Miftah
Kang Miftah Mohon Tunggu... Administrasi - Kontributor Kompasiana

Kompasianer 2012 Hp : 081586662186

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Quovadis Mesjid Ahmad Bin Hanbal?

25 Agustus 2017   20:37 Diperbarui: 26 Agustus 2017   06:56 2904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Suasana di depan mesjid Ahmad bin Hanbal (Dokumentasi Pribadi)

Sudah sembilan bulan lamanya, terhitung mulai Desember 2016 pasca  dilakukannya mediasi oleh walikota Bogor Bima Arya antara Jamaah Mesjid  Ahmad Bin Hanbal dengan Warga setempat, sampai sekarang  status mesjid  tersebut masih menunggu ketegasan pemerintah yang dalam hal ini adalah  walikota.

TINJAUAN ASPEK HUKUM NEGARA DAN AGAMA

Mesjid  yang berlokasi di Jalan Pandu Raya Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor  ini, berdiri pada tahun 2001 berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 berdekatan dengan Mesjid warga kurang  lebih radius 70 meter. Kemudian, diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas, sehingga masjid yg ada  sebelumnya dibongkar total. Selama proses pengurusan IMB, disinyalir terdapat kejanggalan. 

Pertama, secara teknis, proses pengurusan  izin ini tidak memenuhi persetujuan warga asli setempat. Dari total  keseluruhan 7 Rukun Tetangga yang ada, hanya sebagian kecil warga 1 RT  yang memberikan izin, yaitu warga pendatang. Selebihnya menolak.

Kedua, ditinjau dari sisi pendekatan Al-Qur'an, sebagaimana kita ketahui  dalam surat Al-Baqoroh 114 yang berkaitan dengan surat Attaubah 107,  disana dijelaskan :

"Dan (diantara orang orang munafik itu), ada  orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudhorotan (pada orang  orang mukmin) untuk kekafiran dan memecah belah antara orang orang  mukmin".

Imam Al-Qurtuby dalam tafsirnya mengatakan "Tidak  diperkenankan merobohkan mesjid dan tidak diperbolehkan menjual mesjid,  dan tidak boleh mengosongkan mesjid walaupun bangunannya rusak, dan  tidak boleh melarang pembangunan mesjid. Terkecuali pihak pengelola dan pengurus mesjid bertujuan untuk pemecah belahan umat (konflik)".

Setiap mesjid yang didirikan atas dasar kemudhorotan, riya, atau syum'ah  maka termasuk dalam kategori MASJID DHIROR (Tafsir Al-Qurtuby 8/162).  Dalam catatan sejarah pernah terjadi pada jaman Nabi, Mesjid Dhiror  dibakar dan dirobohkan bangunannya oleh sahabat Malik Bin Duhsyum atas  perintah Rasulullah SAW.

STATUS MESJID DAN AJARAN YANG MENGANCAM KEDAULATAN

Pertanyaan Kritis selanjutnya adalah, apa yang dimaksud dengan pendirian mesjid atas dasar kemadhorotan?

Inilah yang menjadi titik krusial lahirnya desakan warga setempat agar di cabutnya IMB mesjid Ahmad Bin Hanbal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun