Â
Di tengah dinamika hubungan antarnegara yang semakin kompleks, perjanjian internasional memegang peranan krusial sebagai instrumen vital dalam mengatur berbagai bidang, mulai dari ekonomi, politik, lingkungan, hingga Hak Asasi Manusia. Prancis, sebagai salah satu pilar Uni Eropa dan pendukung kuat multilateralisme, memiliki sistem hukum yang unik dalam menginternalisasi dan menerapkan kesepakatan-kesepakatan global ini ke dalam kerangka hukum nasionalnya.
Sebagai negara yang menganut tradisi hukum sipil (Civil Law), Prancis memiliki prosedur dan mekanisme konstitusional yang jelas dalam meratifikasi dan mengimplementasikan perjanjian internasional. Sistem hukum Prancis menempatkan perjanjian internasional pada posisi yang istimewa, yaitu di bawah konstitusi namun di atas undang-undang biasa. Hal ini didasari oleh prinsip monisme, yang memungkinkan perjanjian yang telah diratifikasi untuk secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional, tanpa memerlukan undang-undang pelaksana tambahan.
Kedudukan Perjanjian Internasional dalam Hierarki Hukum Prancis
Hierarki norma hukum di Prancis secara tegas menempatkan Konstitusi (La Constitution) sebagai hukum tertinggi. Di bawahnya, barulah Perjanjian Internasional menempati posisi kedua, diikuti oleh Undang-Undang (Lois), dan terakhir Peraturan (Règlements – Décrets, Arrêtés, dll).
Hal ini termaktub secara spesifik dalam Pasal 55 Konstitusi Prancis, yang menyatakan: "Perjanjian atau kesepakatan yang diratifikasi atau disetujui secara sah memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada undang-undang, setelah dipublikasikan, dengan syarat perjanjian itu juga dilaksanakan oleh pihak lain."
Penegasan ini menunjukkan komitmen Prancis terhadap hukum internasional, namun dengan tetap menjaga supremasi konstitusi. Artinya, jika sebuah perjanjian internasional dinyatakan inkonstitusional oleh Dewan Konstitusional, maka ada kemungkinan amandemen konstitusi dilakukan untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, atau perjanjian tersebut tidak dapat diterapkan.
Peran Kunci Lembaga Negara dan Mekanisme Pengawasan
Proses ratifikasi dan implementasi perjanjian internasional di Prancis melibatkan beberapa aktor penting. Presiden Prancis memegang kewenangan eksklusif dalam hal ini, termasuk menegosiasikan dan meratifikasi perjanjian internasional, serta menandatangani perjanjian yang tidak wajib diratifikasi. Meskipun demikian, tanda tangan Presiden pada perjanjian internasional wajib menyertakan tanda tangan dari Perdana Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab, yang secara umum adalah Menteri Luar Negeri.
Pengawasan terhadap konstitusionalitas perjanjian internasional dipegang oleh Conseil Constitutionnel (CC) atau Dewan Konstitusional Prancis. Dibentuk bersamaan dengan Konstitusi Republik ke-5 tahun 1958, CC memiliki tugas dan wewenang yang serupa dengan Mahkamah Konstitusi, termasuk melakukan pengujian konstitusionalitas secara preventif (a priori) terhadap rancangan undang-undang sebelum diundangkan. Hal ini memastikan bahwa setiap perjanjian internasional yang akan diratifikasi tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusional yang ada.
Pengadilan Prancis dan Penerapan Perjanjian Internasional