Mohon tunggu...
usman hasan
usman hasan Mohon Tunggu... profesional -

seorang yang mengembara mencari...mencari... terus dan belajar terus sampai akhir hayat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembagian Kekuasaan atau Pemisahan Kekuasaan

24 Februari 2010   18:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 3260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada zaman Kerajaan Hindu – Jawa diJawa Timur sudah mengenal system peradilan yang memadai seiring dengan peradaban kala itu yang sudah relatif maju.

Disebutkan bahwa kerajaan Majapahit telah memiliki jabatan Adhyaksa dan kala itu dipegang oleh Gajah Mada.

Indonesia merdeka pun memiliki Korps Kejaksaan yang sering disebut Korps Adhyaksa. Kejaksaan di republik ini telah melewati proses yang panjang seiring dengan silih bergantinya pemerintahan, sistem politik dan berbagai aturan perundang-undangan. Pahit manis, suka duka, prestasi gemilang dan berbagai pengalaman lainnya telah dilewati.

Salah satu yang didambakan masyarakat adalah Kejaksaan RI yang mandiri sehingga dapat melakukan fungsinya dengan benar tanpa terjebak dalam intervensi kekuasaan dan saya yakin, harapan itu bukan hanya harapan masyarakat, tapi menjadi harapan korps Kejaksaan juga.

Masih puluhan tahun lalu, di tahun 80-an, kelompok diskusi yang menamakan diri Kelompok Cipayung yang terdiri dari GMNI, HMI, PMII, PMKRI, GMKI pernah mengeluarkan rekomondasi mengenai “pemisahan kekuasaan”.

Kelompok Cipayung mengkritik tajam masalah “pembagian kekuasaan “ yang diterapkan di Indonesia yang menjadi akar masalah sehingga tidak adanya kemandirian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dapat dibayangkan, betapa sulitnya posisi Kejaksaan yang tak henti-hentinya mendapat sorotan, bahkan dapat dikatakan cercaan publik. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah terkait kemandirian, independensi dalam menangani sesuatu perkara atau dengan kata lain melakukan tugas, wewenang dan fungsinya tanpa ada intervensi kekuasaan, sementara itu realitas Kejaksaan RI yang masuk dalam struktur eksekutif dan jabatan Jaksa Agung diangkat, diberhentikan oleh Presiden yang secara otomatis bertanggung jawab kepada Presiden.

Sesuatu yang mustahil bagi Kejaksaanuntuk dapat melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya tanpa pengaruh kekuasaan pemerintah.

Sebagai contoh, pernah ada Jaksa Agung yang hanya menjabat selama tiga bulan, yaitu Jaksa Agung A. Soedjono C. Atmonegoro. Jaksa Agung itu diberhentikan oleh B.J. Habibie. Dan publik mengaitkan dengan upaya serius Jaksa Agung memeriksa mantan Presiden Suharto yang menjadi penyebab pemberhentian itu.

Intinya, bahwa Kejaksaan di-era Reformasi hampir tak ada bedanya dengan Kejaksaan di-era Orde Baru. Walau Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI telah diganti dengan Undang-undang No, 16 Tahun 2004, namun Kejaksaan tetap saja diposisikan sebagai bagian dari eksekutif dan Jaksa Agung tetap diangkat, diberhentikan oleh presiden.

Sebagai penutup, saya kutip tulisanMarwan Dr. Marwan Effendy, SH dalam bukunya berjudul : “Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya Dari Prespektif Hukum” :Di masa datang Kejaksaan RI sesuai dengan karakteristik system ketatanegaraan Indonesia, diharapkan menjadi “Badan Negara”. secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 terpisah dari lembaga eksekutif, dan Jaksa Agung diangkat serta diberhentikan oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR, yang bertanggung jawab kepada publik secara transparan melalui media akuntabilitas kinerja. Fungsinya (tugas dan wewenangnya) diatur di dalam undang-undang, baik tugasnyasebagai penyidik tindak pidana tertentu maupun dalam melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan yang mandiri dan independent.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun