Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kebocoran Data Pribadi Bisa Jadi Bukan Derita Denny Siregar Saja

9 Juli 2020   15:07 Diperbarui: 10 Juli 2020   05:24 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denny Siregar sebal karena data pribadinya tersebar luas di media sosial (Foto: Tribunmanado.co.id)

Faktanya, negara kita belum mempunyai undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap data pribadi Anda. Kalaupun ada, masih berserakan di beberapa undang-undang. Sekali lagi, berserakan.

Mari kita cek satu demi satu.

  1. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjamin hak setiap penduduk untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, serta informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
  3. Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa penduduk berhak memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
  4. Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menandaskan bahwa data pribadi penduduk yang, antara lain, memuat nomor Kartu Keluarga (KK); Nomor Induk Kependudukan (NIK); tanggal/bulan/tahun lahir; keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental; NIK ibu kandung; NIK ayah; dan beberapa isi catatan peristiwa penting wajib dilindungi.
  5. Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
  6. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi dan data pribadi melalui media elektronik yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik data tersebut adalah suatu pelanggaran hak privasi.
  7. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  8. Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengakui bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
  9. Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur tentang larangan mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
  10. Pasal 1 ayat (27) PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  11. Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia Data Pribadi yang dikelolanya.
  12. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah menandaskan bahwa bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah dalam hal bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

Banyak aturan main yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyebar atau penyalah guna data pribadi, tetapi tidak dalam satu peraturan. Seperti seseorang yang tebar pesona di mana-mana, tetapi tidak seorang pun yang jatuh hati kepadanya.

Kita semua, termasuk Denny Siregar dan para pembencinya, masih jauh dari standar aman dan terlindungi. Mereka yang berseberangan dengan pemikiran dan tindak tanduk Denny Siregar pun harus waspada karena hal serupa bisa tiba-tiba menimpa mereka.

Kita semua boleh meraung sekeras-kerasnya tentang keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sebagai ide dasar hukum. Silakan saja. Namun, siap-siap saja menjauh dari rasa kecewa karena negara kita belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Itu fakta.

Kita semua bisa saja menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 sebagai pelantang raungan, sebab amar tersebut mempertegas bahwa pengaturan Perlindungan Data Pribadi harus dalam bentuk undang-undang. Itu pun harus sambil berdoa sepenuh hati sesuai dengan agama dan keyakinan kita masing-masing agar petinggi negara tidak mendadak tuli.

Perkara raungan kita didengarkan atau diabaikan oleh Pemerintah dan DPR, itu urusan lain. Usaha saja dulu!

(4)

Suka tidak suka, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memang lebih memudahkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi kita. Bersamaan dengan itu, penyalahgunaan data pribadi juga kian mudah dan menggiurkan karena data pribadi kita bernilai cukup tinggi untuk kepentingan bisnis.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat yang masih rendah dan perlindungan negara terhadap data pribadi yang belum kokoh telah memberikan ruang lapang bagi penyalahgunaan data pribadi. Kita harus mengakui hal itu.

Kasus penyelewangan dan, bahkan jual beli data pribadi, sudah marak terjadi di Indonesia. Warga negara kemudian menjadi target praktik pemasaran aneka ragam produk. Dari kartu kredit hingga produk asuransi. Dari racun tikus hingga sepatu berhak tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun