Mohon tunggu...
1B_02_Miryatul Jannah
1B_02_Miryatul Jannah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahsiswi semester satu politeknik negri banyuwangi prodi tpht

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koordinasi

16 November 2022   11:31 Diperbarui: 16 November 2022   11:37 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DEVINISI KOORDINASI

Koordinasi adalah proses kesepakatan bersama yang mencakup berbagai kegiatan yang berbeda beda pada tempat,waktu ,kepentingan dan fungsi antara pihak satu dengan pihak yan lain sehingga semua kegiatan dapat terarah pada tujuan yang telah disepakati bersama,tanpa merugikan salah satu pihak.

  • Macam Macam Koordinasi
  • Koordinasi di bedakan menjadi dua antara lain:

  • a.koordinasi fungsional 
  • Koordinasi yang di lakukan oleh sesama pejabat atau instansi yang tugasnya saling berkaitan dalam asas fungsional,koordinasi ini di bedakan menjadi koordinasi horizontal,diagonal ,territorial .

  • b.Koordinasi hierarkis(vertical)
  • Koordinasi yang dilakukan oleh pejabat atau instansi terhadap pejabat atau instansi yang di bawahnya.

  • Prinsip Prinsip Koordinasi 
  • Berikut prinsip koordinasi antaralain:

  • a.Mempunyai visi dan misi dan langkah yang sama dalam mencapai tujuan bersama
  • b.Melakukan analisa untuk menentukan sikap yang akan di lakukan oleh  stakeholder.
  • c.Mengorganisasikan,atur orang-orang yang berkoordinasi sehingga dapat menghindari sikap egoisme dalam organisasi
  • d.Merumuskan tanggung jawab dan wewenang masing masing agar tidak saling menumpuk.
  • e.Mendiskusikan cara yang efisien, efektif dan komunikatif dalam koordinasi
  • f.Menginformasikan semua hasil diskusi kesemua pihak yang bersangkutan
  • g.Negosiasi danambil jalan tengah pada perundingan agar tidak ada pihak yang terugikan
  • h.Atus semua jadwal pastikan semua harus di patuhi oleh seluruh pihak terkait
  • i.Paparka satu masalah dan pecahkan oleh seluruh stakeholder dengan sebaik-baik nya.
  • j.Laporan,pastikan setiap stakeholder memiliki laporan tertulis yang lengkap dan siap menginformasikan untuk kebutuhan koordinas.


  • Ruang lingkup koordinasi.
  •  

Menurut George Teery koordinasi di bagi menjadi empat lingkup yaitu:

  • Koordinasi individu 
  • Kemampuan indi vidu dalam menyelesaikan dalam menyelesaikan tanggung jawabnya sendiri,yang ada akhirnya akan berdampakbaik terhadap kelompok maupun diri sendiri.

  • Koordinasi antara kelompok dan individu 
  • Setiap indi vidu harus bias berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama.

  • Koordinasi antar kelompok dengan perusahaan 
  • Terbentuknya koordinasi yang searas antar divisi agar tercapai tujuan perusahaan.

  • Koordinasi antara perusahaan 
  • Perusahaan juga harus menjalin kerja sama yang baik antar perusahaan lainnya.


  • Fungsi koordinasi 
  • Menjadikan pekerjaan lebih efisien
  • Berdampak terhadap moral perusahaan
  • Berdampak pada perkembangan personal dalam perusahaan

  • Tujuan koordinasi 
  • a.memunculkan sifat kekompakan dan saling peduli antar anggota
  • b.mencegah konflik antar anggota
  • c.meningkatkan evisiensi dalam organisasi

  • Manfaat organisasi 
  • a.menciptakan keseimbangan dalam organisasi
  • b.meningkatkn sikap saling peduli
  • c.mencegah kekosongan kegiatan
  • e.mencegah pandangan buruk antar anggota

  • Ciri ciri koordinasi 
  • a.melibatkan fungsi kerja luas
  • b.menciptakan satuan kerja
  • c.niat dan komitmen antar anggota
  • e.kerjasama yang berkelanjutan
  • f.adanya kebersamaan antar tim

  • Skil koordinasi
  • a.komunikasi untuk menyatukan dua pekerjaan antara dua pihak
  • b.adaptasi agar pekerjaan slesai dengan baik sesuai ketentuan yang ada
  • c.organisasi kemampuan memantau,merencanakan,dan menentukan prioritas



Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun