Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Moratorium PNS: Sejarah, Implikasi dan Analisis Kebijakan

9 Desember 2016   08:13 Diperbarui: 9 Desember 2016   13:19 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewasa ini perekrutan PNS baru terus terkena moratorium (Foto: https://sttdangkatan30.wordpress.com)

Pemerintah RI setiap tahun menerapkan kebijakan moratorium PNS. Penerapan moratorium ini tentunya menimbulkan implikasi yang sangat luas, bukan saja bagi kebijakan penerimaan PNS, namun juga bagi penerimaan pegawai swasta dan pendidikan. Secara etimologis, kata moratorium berasal dari kata bahasa latin yakni kata morare yakni menunda. Kata ini kemudian diberlakukan dalam hubungan dengan tenaga kerja, dan muncul pertama kali saat diskursus politik tahun 1875 di Amerika Serikat. Pada masa konflik AS dengan Vietnam merupakan titik pangkal dalam lintasan sejarah dunia dengan munculnya pergerakan moratorium (moratorium movement) para warga AS. 

Saat itu semua warga Amerika-yang kemudian diikuti oleh warga negara lain di beberapa belahan dunia-melancarkan aksi protes damai dengan menunda melakukan pekerjaan mereka selama beberapa waktu untuk menuntut Pemerintah Amerika Serikat menghentikan keterlibatannya dalam Perang Vietnam. Dalam pemerintahan NKRI kata moratorium dipakai dalam hubungan dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Moratorium PNS artinya penghentian sementara penerimaan PNS.

Definisi

Kamus Merriam-Webster mendefinisikan moratorium sebagai “a legally authorized period of delay in the performance of a legal obligation or the payment of a debt” atau “a waiting period set by an authority”. Dalam konteks proses pengambilan kebijakan publik, definisi yang kedua yaitu “periode waktu tunggu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang” lebih representatif untuk menjelaskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan moratorium. Terkait moratorium penerimaan PNS misalnya, ini berarti akan ada penundaan dilaksanakannya proses tersebut karena ketetapan dari pihak yang berwenang yaitu Pemerintah Republik Indonesia.

Implikasi Kemajuan Digital

Moratorium PNS merupakan implikasi dari kemajuan teknologi digital yang melanda dunia di mana melalui internet telah terjalin keterhubungan yang cepat dan canggih antara manusia dan institusi. Ini menumbulkan dampak luas bagi sistem pemerintahan menyangkut tuntutan kualitas tenaga PNS. Kita melihat dalam rekruitment para PNS selama ini begitu mudah dan gampangnya seseorang melamar jadi PNS. Cukup dengan copy legalisir Ijazah S1/DII/SMA, foto coppy KTP, pas foto, surat lamaran dan transkrip nilai serta umur yang sesuai.

Tak ada persyaratan-persyaratan lainnya. Setelah lulus test masuk, seseorang langsung diangkat CPNS. Rekrutment demikian dinilai sangat tidak berkualitas. Akibatnya, kinerja dan prestasi aparatur PNS kurang memuaskan, bahkan ada beberapa aparatur PNS dinilai sebagai para pekerja di kantor yang tugasnya ialah mengerjakan pekerjaan-pekerjaan kasar. Hal-hal inilah yang menyebabkan prestasi kerja masih belum memuaskan. 

Dengan adanya moratorium, maka syarat penerimaan dipertinggi. Salah satunya ialah mampu melakukan pekerjaan digital baik untuk pendidikan maupun pekerjaan administrasi. Implikasi luas lainnya ialah syarat penerimaan PNS harus dipertinggi, antara lain dengan memeriksa sertifikasi-sertifikasi yang dimiliki pelamar, misalnya bagi guru ialah sertifikat pendidik dan sertifikat TOEFL berbasis internet. Yang paling umum dituntut ialah sertifikasi TOEFL yang berbasis internet. Kalau dahulu, sertifikasi TOEFL dilakukan dengan berbasis pada paper atau Paper Based TOEFL, kini bisa dilakukan dengan Internet Based TOEFL. Jadi semua hal yang sulit telah diatasi dalam zaman internet ini. Sertifikasi TOEFLpun bisa dilakukan melalui internet.

Bila demikian maka, moratorium PNS hanyalah suatu sinyal untuk mengatakan bahwa penerimaan PNS harus memperhatikan sertifikasi-sertifikasi oleh para pelamar, utamanya ialah sertifikasi tes bahasa Inggris melalui TOEFL. Akibatnya, tentu kinerja dan kekuatan akal budi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tinggi di masa kini dan masa-masa yang akan datang karena pemberlakukan sertifikasi TOEFL bagai para pelamar PNS saat ini hingga masa depan. Dengan demikian, moratorium PNS ialah salah satu strategi pemerintah RI untuk menaikkan kualifikasi PNS di masa depan dengan melakukan pengetatan penerimaan para PNS melalui moratorium ini. 

Diharapkan cara kerja para aparatur negarapun akan berubah, bukan hanya menampilkan administrasi  namun kerja nyata melalui prestasi, kinerja dan kebijakan yang menjurus kepada pelayanan yang baik dan kenyamanan yang tinggi. Pelayanan yang tepat, benar dan teliti ialah hasil dari kinerja para PNS dengan kualifikasi yang tinggi pula. Pekerjaan PNS bukan semata-mata kerja fisik, namun kerja psikis, kerja intelektual, kerja afeksi, kerja psikomotorik, dll.

Fakta bahwa moratorium PNS telah berimplikasi luas, bukan saja bagi penerimaan PNS, namun penerimaan pegawai swasta dan dalam pendidikan. Para pegawai swasta pun perlu diberlakukan sertifikasi dan stadard minimum TOEFL. Demikianpun dalam dunia pendidikan, berlaku sertifikasi TOEFL untuk meraih kesuksesan dalam pendidikan utamanya dalam meraih beasiswa pendidikan bagi para mahasiswa baik S1, S2 maupun S3. Tentu saja, akibat dari semuanya ini ialah tuntutan-tuntutan untuk memasuki dunia kerja makin ketat dan persaingan yang sehat makin tinggi, serta pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan pemerintahan serta kenyamanan yang baik pada saat ini maupun masa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun