Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harusnya Pemegang Sertifikat Pendidik dari PLPG Non PNS Masih Bisa Berharap Jadi PNS

22 April 2016   10:56 Diperbarui: 22 April 2016   11:48 2034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Umumnya proses Sertifikasi Guru selama ini dilakukan dengan 2 cara yakni jalur PPG dan jalur PLPG. Jalur PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Prajabatan Guru sedangkan jalur PLPG ialah Pendidikan Lanjut Profesi Guru. Perbedaannya jelas pada status pesertanya. Bahwa status peserta PPG ialah mahasiswa yang baru saja tamat S1 Guru dan Kependidikan. Lamanya PPG bisa hingga 1,5 tahun. Sebagai peserta, setiap peserta PPG diberikan Nomer Induk Mahasiswa (NIM). Sedangkan peserta PLPG diberikan No. Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Para peserta PLPG ialah para guru yang sudah mengabdi minimal 5 tahun dalam jabatan sebagai guru baik guru PNS maupun Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru honorer daerah, atau guru honorer sekolah. Status mereka (peserta PLPG) ialah guru dalam jabatan.

     Setelah tamat PPG muncul masalah baru bagi mereka yang lulus sertifikasi dan mengantongi Sertifikat Pendidik melalui PPG sebab setelah memenuhi persyaratan jumlah jam, mereka juga diperbolehkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP yang besarnya 1 kali gaji pokok guru yang bersangkutan. Kebanyakan para lulusan PPG ditampung dalam sekolah swasta. Mereka mengantongi sebuah SK GTY. Atau memilih menjadi tenaga kontrak daerah. Bila memilih menjadi tenaga kontrak daerah mereka tidak lagi mengajukan lamaran untuk mendapatkan TPP. Pemerintah biasanya memberikan mereka kesempatan untuk memilih hanya satu pilihan yakni mendapatkan TPP melalui jalur GTY atau honor sekolah ataukah menjadi guru kontrak daerah. Bila mereka menjadi guru atau tenaga kontrak daerah, maka ada kemungkinan mereka mendapatkan kesempatan menjadi CPNS melalui jalur tenaga kategori 2. Tenaga kategori 2 hingga saat ini belum diangkat semua sebagai CPNS.

     Mulai tahun 2014, para guru yang lulus melalui jalur PPG tidak lagi mendapatan TPP karena pemerintah menuntut mereka tidak boleh melamar dengan menggunakan NIM sebagai Nomer Peserta dalam pemberkasan untuk mendapatkan TPP. Padahal untuk mendapatkan Nomer Peserta Sertifikasi mereka harus mengajukan permohonan agar pihak penyelenggaran rayon memasukan mereka sebagai guru yang disertifikasi penuh dengan menukar Nomer peserta mereka (NIM) dengan No. Peserta Sertifikasi Dalam Jabatan Guru. Hal mana hingga saat ini belum terlaksana. Akibatnya hampir semua guru lulusan PPG ramai-ramai melamar menjadi guru kontrak daerah. Akibat lulus kontrak daerah, jelas bahwa mereka tidak lagi bisa berharap menjadi guru penerima TPP sampai nanti menjadi PNS.

     Muncul pertanyaan baru, bagaimana nasib para pemegang Sertifikat Pendidik Guru Non PNS dari jalur PLPG? Setelah diteliti ternyata para guru Non PNS bukan hanya dari jalur Guru Tetap Yayasan (GTY). Sebab ada banyak bahkan mayoritasnya merupakan guru honorer swasta yang terpaksa ikut sertifikasi. Status mereka ialah guru honorer swasta yang berharap bisa ikut proses CPNS setelah lama mengabdi sebagai guru Non PNS penerima TPP. Guru-guru Non PNS ini mengantongi SP melalui jalur PLPG, artinya mereka memiliki jabatan guru karena status itu diberikan oleh sekolah swasta tempat mereka selama ini mengabdi sebagai guru meskipun guru honor. Guru-guru pemilik SP melalui jalur PLPG memiliki NUPTK, No. Peserta Sertifikasi, Sertifikat Pendidik bahkan NRG atau Nomer Register Guru yang diberikan oleh Kemendikbudnas.

     Akhir-akhir ini, di Indonesia, para guru ramai-ramai memperbincangkan bahwa ada kemungkinan besar pemegang SP dari jalur Guru Non PNS yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun bisa diproses menjadi PNS dalam jabatannya sebagai guru. Mereka nantinya dikategorikan sebagai Guru Berjasa. Maka kita bisa memberikan definisi Guru Berjasa sebagai guru-guru Non PNS yang memegang Sertifikat Pendidik dan menerima TPP paling kurang selama 5 tahun penuh berturut-turut. Mereka ini digolongkan sebagai Guru Berjasa yang nantinya siap diproses menjadi PNS. Artinya Guru Berjasa bukan dari PPG. Guru Berjasa berasal dari lulusan PLPG yang selanjutnya sudah lama mengabdi sebagai guru bersertifikat PLPG  dan telah menerima TPP paling kurang 5 tahun berturut-turut.

     Mereka dikatakan berjasa karena selama bertahun-tahun telah menjadi Pendidik dan telah mengajar 24 jam penuh perminggu. Bahkan ada yang bertugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium dan Kepala Perpustakaan. Apabila Wacana ini benar maka bersiaplah wahai para guru Non PNS pemegang SP dari PLPG untuk nanti menjalankan proses menjadi PNS. Semoga pemerintah bisa memperhatikan fenomena dan realitas ini. Mudah-mudahan berhasil..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun