Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berpacu dalam Pendidikan Bangsa Demi Meraih Hak-hak Sipil

24 Mei 2016   19:57 Diperbarui: 25 Mei 2016   06:29 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tema materi lomba yang disiapkan panitia lomba karya tulis yang diselenggarakan oleh Kompasiana dan Kemdikbud ialah Konsep Pendidikan Sebagai Gerakan Semesta. Tema ini sesuai dengan maksud pencanangan bulan Mei setiap tahun sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan oleh Kemdikbud pada bulan Mei 2016. 

Bulan Mei ialah bulan di mana pada 2 Mei setiap tahun bangsa Indonesia memperingati hari Pendidikan Nasional yang juga menjadi hari kelahiran Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kompasiana berjudul, [Blog Competition] Konsep Pendidikan Sebagai Gerakan Semesta, "gerakan ini menandaskan bahwa dunia Pendidikan menjadi milik dan tanggung jawab bersama. Melalui Filosofi Tut Wuri Handayani, Kemdikbud sebagai fasilitator dan platform dalam setiap kegiatan pendidikan dan kebudayaan oleh publik dan komunitas. Gerakan ini sekaligus untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai dan karakter dari Pancasila sebagai tujuan utama dari pendidikan nasional".

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Dalam Jaringan, arti gerakan dan hal-hal sekitar gerakan di sini ialah (1). pergerakan, usaha, atau kegiatan dl lapangan sosial (politik dsb): ~ kaum buruh; (2). gerakan sosial sebagai tindakan terencana yg dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat disertai program terencana dan ditujukan pd suatu perubahan atau sbg gerakan perlawanan untuk melestarikan pola-pola dan lembaga-lembaga masyarakat yg ada; (3). per·ge·rak·an n 1 perihal atau keadaan bergerak; 2 kebangkitan (untuk perjuangan atau perbaikan): pd waktu itu ~ nasional muncul di mana-mana; (4).peng·ge·rak n 1 orang yg menggerakkan; 2 alat untuk menggerakkan; (5). peng·ge·rak·an n proses, cara, perbuatan menggerakkan.

Sifat-sifat gerakan menurut hukum sosiologi, perlu dibedakan dengan sifat-sifat institusi. Gerakan bersifat tidak otoriter, gerakan itu bersifat terbuka dan gerakan itu bersifat dinamis atau sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan sifat-sifat institusi ialah tertutup, otoriter dan statis. Sebuah gerakan yang lemah akan hilang dengan sendirinya sedangkan sebuah gerakan yang kuat akan berubah menjadi institusi, dan gerakan-gerakan akan terus ada dalam sejarah baik saat ini maupun masa depan. 

Amat menarik bahwa Kemdikbud sebagai sebuah institusi mencanangkan sebuah gerakan Bulan Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tanda bahwa pendidikan menjadi milik dan tanggung jawab bersama. Kata "bersama" di sini tentu berarti baik institusi pemerintah, swasta/agama maupun masyarakat. Sebagai institusi pendidikan negara Kemdikbud mengembalikan kesadaran masyarakat dengan menekankan pentingnya nilai-nilai dan karakter dari Pancasila sebagai tujuan utama dari pendidikan nasional.

Ada 2 hal di sini yang patut dilihat yakni (1). Pendidikan sebagai institusi dan (2). Pendidikan sebagai gerakan. Pendidikan sebagai institusi meliputi 2 hal yakni institusi pendidikan pemerintah dan institusi pendidikan swasta/masyarakat. Sebagai institusi pemerintah, Kemdikbud dengan semboyan Tut Wuri Handayani berada di belakang untuk membimbing dan mengarahkan agar gerakan-gerakan pendidikan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia. 

Sebagai insan Indonesia, tentunya kita yakin bahwa konsep pendidikan yang benar ialah konsep pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Konsep pendidikan yang benar akan menciptakan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam hal ini, manusia Indonesia sutuhnya ialah manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila. Nilai-nilai dan karakter Pancasila manakah yang dimaksudkan oleh Kemdikbud? Dalam artikel tentang syarat dan ketentuan lomba tidak dijelaskan, namun justeru hal ini menjadi tugas para penulis untuk menentukan nilai-nilai dan karakter Pancasila manakah yang singkat dan cepat diingat dari sekian banyak nilai-nilai dan karakter Pancasila itu.

Oleh karena terlalu luas dan dalam, saya ingin meringkaskan saja nilai-nilai dan karakter Pancasila yang menjadi jiwa dari konsep Pendidikan sebagai gerakan semesta itu agar mudah diingat, yakni: (1). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma agama (2). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma kesopanan (3). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma kesusilaan (4). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma moral/etika (5). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma hukum (6). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma adat istiadat (7). Gerakan pendidikan harus sesaui dengan norma teknologi (8). Gerakan pendidikan harus sesuai dengan norma transendensi, seperti kebaikan, keindahan, kebenaran, persatuan, keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, cinta, dll.

Meskipun kita melihat dan memahami bahwa norma-norma di atas merupakan penjabaran dari nilai-nilai dan karakter Pancasila namun untuk bangsa Indonesia, perlu juga ditambahkan bahwa gerakan pendidikan juga harus dilihat sebagai upaya bangsa Indonesia untuk merebut hak-hak sipil baik sebagai manusia-pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia. Kita melihat bahwa tahun demi tahun jutaan para siswa/i bersekolah dan tamat pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK/MA bahkan hingga ke PT demi meraih ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) selanjutnya dengan Iptek mereka berjuang untuk merebut hak-hak sipilnya sebagai manusia. Ternyata hak-hak sipil, seperti hak hidup, hak memiliki, hak akan pendidikan, hak bebas berkumpul/berserikat, mengeluarkan pendapat, hak perlindungan hukum, hak atas kekayaan intelektual, dll bukan diberikan oleh negara secara mudah namun tampaknya diperjuangkan oleh rakyat Indonesia sendiri, melalui pendidikan.

Meskipun sudah meraih kemerdekaan sejak 17 Agustus 1945, upaya untuk meraih hak-hak sipil bagi bangsa Indonesia, bukanlah tanpa perjuangan namun penuh perjuangan luar biasa. Ternyata hak-hak sipil rakyat Indonesia masih dipegang oleh negara, dan bangsa Indonesia masing-masing harus berjuang untuk meraihnya. Hanya dengan kepenguasaan ilmu dan teknologilah rakyat Indonesia bisa meraih hak-hak sipilnya secara penuh melalui pendidikan seumur hidup. Jadi gerakan pendidikan haruslah gerakan pendidikan seumur hidup untuk merebut hak-hak sipil individu dan kelompok masyarakat. Marilah berjuang untuk merebut hak-hak sipil melalui konsep pendidikan sebagai gerakan semesta. Semoga pasti berhasil!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun