Sesuai Pasal 475 UU Pemilu, pada dasarnya, paslon Prabowo-Sandi mengajukan keberatan sesuai apa yang termaktub dalam Pasal 475 UU Pemilu. Jika diartikan secara tekstual, diperkirakan akan sulit gugatan ini bisa dimenangi Jokowi-Amin jika hakim konstitusi berlaku faktual, dalam menjalankan UU. Hakim punya hak di luar kondisi biasa, jika menemukan ketidakadilan yang masif dalam pelaksanaan pemilu 2019.Â
Apa yang dituduhkan oleh pihak Prabowo-Sandi, dengan kecurangan TSM yang tidak bisa secara nyata menunjukkan adanya perubahan suara, sdah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan terkait semua hal ini di Bawaslu sebagian telah dilakukan dan telah diputus kasusnya di Bawaslu.
Di MK, poses persidangan bertarung pada tahap pembuktian, bagaimana bukti-bukti TSM bisa dihadirkan di persidangan sehingga menunjukkan adanya pengaruh perubahan suara yang signifikan pada setiap kecurangan yang dituduhkan. Sementara, pada tahap pembuktian ini, beberapa saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandi ditolak MK. PAS ada kans tipis menang di MK!