Mohon tunggu...
1A Daffa Azhar Adillah
1A Daffa Azhar Adillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah lebih baik dari hari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Alkohol dalam Pandangan Islam

1 Desember 2021   09:31 Diperbarui: 1 Desember 2021   09:47 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM PANDANGAN ISLAM

              Kemajuan zaman terbukti merubah sebagian besar gaya hidup manusia. Dari mulai cara memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan, hingga bagaimana cara mereka memenuhi kebutuhan lainnya. Kebutuhan lain-lain itu seringkali berhubungan dengan gaya hidup, seperti kebutuhan hiburan atau kesenangan. Salah satu trend gaya hidup yang berhubungan dengan hiburan, kecenderungan bersosialisasi dan menampilkan eksistensi diri, adalah menyesap minuman beralkohol. Sebetulnya trend ini bukan baru-baru ini saja marak dilakukan di kalangan masyarakat urban, tetapi akarnya sudah ada bahkan sejak zaman kerajaan-kerajaan dan penjajahan Belanda di Indonesia.Alkohol merupakan salah satu turunan alkana yang mengandung gugus hidroksil yang banyak digunakan dalam berbagai bidang kehidupan. Alkohol biasanya tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar, yang didapatkan dari hasil fermentasi anggur, gandum, biji dan madu (Sulaiman, 2013). Senyawa alkohol yang sering digunakan adalah ethyl alcohol atau etanol (C2H5OH). Etanol banyak digunakan selain sebagai obat antiseptik, juga dapat digunakan sebagai pelarut dan bahan bakar spiritus. Alkohol banyak terdapat didalam bahan minuman seperti tuak, khamar, bir dan air tape. ada kebudayaan barat, beer dan wine merupakan minuman utama dalam kehidupan sehari-hari sampai abad ke-19. Di beberapa negara, alkohol merupakan minuman yang mudah didapatkan sehingga cenderung banyak disalah gunakan.

Pandangan Al-Qur'an dan Hadist Terhadap Konsumsi Alkohol

         Kata khamar berasal dari kata khamara atau satara yang berarti menutup. Oleh Karena itu, ada istilah kerudung wanita. Setiap benda yang menutup sesuatu yang lain, selalu disebut khamr, seperti dalam    kalimat "tutuplah wadah-wadah kalian".

         Jadi, khamar dapat menutup akal, menyumbat dan membungkusnya  (Irfan dan Masyrofah, 2012). Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur karena minum khamar bagi bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman Jahiliyah. Berkenaan dengan khamar, terdapat ayat-ayat dalam al-Qur'an yang turun berdasarkan peristiwa-peristiwa (Shaleh, 2002). Diantara ayat-ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang khamar ada 8 surah diantaranya adalah QS Al-Maidah: 90-91, Al-Baqarah: 129, QS. Yusuf: 36 & 41, An-Nahl:67, QS-An-Nisa:43, QS. At-Thur:23, dan QS. As-Shafat: 45,46-47 serta QS. Muhammad: 15.Islam adalah agama yang komprehensif yang mendesak umat islam untuk memilih yang baik dan yang terbaik dalam setiap aspek kehidupan, termasuk makanan. Islam telah menetapkan aturan dan peraturan untuk persiapan makanan yang menyarankan sumber, proses dan aktor harus sesuai dengan prinsip islam (Zakiah, dkk., 2014). Syariat islam melarang mengkonsumsi minuman keras dan zat-zat sejenisnya.

Pandangan Sains Terhadap Konsumsi Alkohol

            Alkohol merupakan salah satu turunan alkana yang mengandung gugus hidroksil dengan rumus umum CnH2n+2O, Alkohol merupakan zat yang memiliki titik didih relatif tinggi dibandingkan hidrokarbon yang jumlah atom karbonnya sama. Hal ini disebabkan adanya gaya antarmolekul dan adanya ikatan hidrogen antarmolekul alkohol akibat gugus hidroksil yang polar. Alkohol yang memiliki atom karbon kurang dari lima larut dalam air. Kelarutan ini disebabkan oleh adanya kemiripan struktur antara alkohol (R--OH) dan air (H--OH) (Oxtoby, 2001). Dewasa ini, penggunaan alkohol didalam minuman biasanya mengandung etanol, sekitar20%sampai dengan 50%. Namun, beberapa masyarakat Indonesia banyak mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan yang mengandung metil alkohol atau metanol.Alkohol merupakan zat sedatif hipnotik yang bekerja pada saraf pusat bila dikonsumsi secara berlebihan. Sebenarnya alkohol memiliki sifat stimulan apabila dikonsumsi dalam jumlah kecil. Setelah mengkonsumsi miras, maka miras tersebut akan diserap usus sebanyak 80% dan lambung 20%, kemudian akan mengalami metabolime di hepar.

Jadi,kesimpulannya adalah Islam melarang minum minuman keras (khamar) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Minuman keras dan alkohol, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam keadaan normal oleh seorang yang normal lalu memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit atau banyak. Alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk kimia lainnya, tetapi apabila alkohol dikonsumsi dalam jangka yang lama maka akan sangat membahayakan bagi keselamatan manusia itu sendiri, bahkan akan berujung pada kematian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun