Mohon tunggu...
Healthy

Peran Farmasi Menyosong Indonesia Sehat 2025

16 Januari 2018   17:06 Diperbarui: 16 Januari 2018   17:09 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pengertian farmasi

Farmasi adalah ilmu dan teknik penyusunan dalam meracik obat. Kata farmasi itu berasal dari bahasa yunani kuno yaitu pharmakos yang berarti obat. Ini adalah profesi kesehatan yang menghubungkan ilmu kesehatan dengan ilmu kimia dan bertujuan untuk memastikan penggunaan yang aman dan efektif dalam menggunakan obat farmasi.

Ruang lingkup farmasi masuk ke dalam peran tradisional karena adanya peracikan dan meracik obat, dan itu juga mencakup layanan yang lebih modern yang berhubungan dengan kesehatan, termasuk layanan klinis, meninjau obat untuk keaman dan keampuhan, dan memberikan informasi obat. Oleh karena itu, apoteker dan para ahli terapi obat dan juga para profesional kesehatan primer mengoptimalkan penggunaan obat untuk kepentingan pasien.

Tugas

a. Melakukan pekerjaan kefarmasian (pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional).

b. Membuat dan memperbaharui SOP (Standard Operational Procedure) baik di industri farmasi.

c. Harus memenuhi ketentuan cara distribusi yang baik yang ditetapkan oleh menteri saat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, termasuk pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran sediaan farmasi.

d. Apoteker wajib menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Peran

a. Sebagai penanggung jawab di industri farmasi pada bagan pemastian mutu (Quality Assurance), produksi, dan pengawasan mutu (Quality Control).

b. Sebagai penanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yaitu di apotek, diInstalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun