Mohon tunggu...
Aden AgengGusarto
Aden AgengGusarto Mohon Tunggu... Lainnya - 180810101054

semoga lancar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Bank Indonesia dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah

23 November 2020   07:07 Diperbarui: 23 November 2020   07:09 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Indonesia ( BI ) sebagai Bank Sentral negara Indonesia yang menentukan kebijakan -- kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian negara Indonesia dengan tujuan menstabilkan perekonomian negara Indonesia. 

Salah satu langkah untuk menstabilkan perekonomian negara Indonesia menurut pihak Bank Indonesia ( BI ) ialah mendukung adanya ekonomi halal ( ekonomi syariah ).

Ekonomi syariah merupakan salah satu ilmu sosial yang mampalajari kalakuan manusia yang bahubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi tahadap barang dan jasa yang di lihat dari nilai nilai islam. 

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan di seluruh dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk manusia yang beragama islam saja, tetapi seluruh manusia di muka bumi.

Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama ( falah ). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.

Ciri khas ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

  • Kesatuan (unity)
  • Persatuan ( kesatuan ) dalam islam sendiri, umat muslim di wajibkan untuk menjaga kesatuan ( kebersamaan ) antara umat muslim maupun umat agama lain.
  • Keseimbangan (equilibrium)
  • Keseimbangan yang dimaksud adalah porsi yang sama antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Dimana selama kegiatan perekonomian berlangsung harus bersih, terbuka dan jujur, untuk pengenaan bunga atau yang sering disebut dengan riba sangat dilarang dalam ekonomi syariah. Selain itu dalam ekonomi syariah ini juga diwajibkan bagi pemilik dana atau pengusaha dan lainnya untuk berinfaq, shodaqah dan membayar zakat.
  • Kebebasan (free will)
  • Memberikan keleluasaan pada semua pihak untuk melakukan kegiatan perekonomian sesuai kehendak mereka namun tetap dalam koridor islam, harus sesuai dengan nilai-nilai islamiyah. Kebebasan yang diberikan oleh ekonomi syariah ini memiliki tujuan untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi yang dimiliki oleh setiap individu sehingga perekonomian pun akan berkembang dengan pesat.
  • Tanggung jawab (responsibility)
  • Tanggung jawab merupakan sebuah kewajiban bagi semua umat, ketika mereka tidak bertanggung jawab maka tidak akan maju atau berkembang dalam melaksanakan apapun kegiatannya. Berbeda dengan pihak yang selalu bertanggung jawab dimana mereka tidak akan mudah menyerah dan bekerja keras untuk mendapatkan yang terbaik dengan mengutamakan kreatifitas dan inovasi.

Kebijakan Bank Indonesia ( BI ) untuk menguatkan instrument moneter syariah, yaitu mengeluarkan ( menerbitkan ) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020. Tujuannya di terbitkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) yaitu penguatan operasi moneter supaya sejalan dengan pasar keuangan syariah maupun kenvensional.

Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang syariah di Indonesia, yaitu :

  • Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
  • surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktupendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bani Indonesia.
  • Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)
  • kegiatan transaksi keuangan jangka waktu pendek antarbankberdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing
  • Repurchase Agreement (Repo) SBIS
  • transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUSatau UUS dengan agunan SBIS ( collateralized borrowing )


  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  • surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.

Kebijakan makroprudensial BI akan terus diarahkan untuk memperkuat, menjaga, dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Maka dari itu diperlukan adanya strategi yakin :

  •  mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen Undang-Undang BI.
  •  BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan ketahanan permodalan perbankan, menjaga kecukupan likuiditas, serta memperdalam pasar keuangan melalui implementasi standar permodalan countercyclical capital buffer, penerapan liquidity coverage ratio (LCR), serta penerbitan regulasi untuk percepatan pendalaman pasar keuangan.
  •  mendorong pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang merata di daerah melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan di lingkungan nasional dan regional. Sedangkan, keempat, Bank Indonesia bersama dengan OJK dan pemerintah berkolaborasi mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah yang antara lain ditempuh melalui pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk tujuan investasi maupun pengelolaan likuiditas.

Pengembangan istrumen social syariah diperlukan karena hal ini pasti akan sangat membantu masyarakat seperti dengan adanya zakat, Investasi wakaf uang dan lain sebagainya. Instrumen zakat sendiri berfungsi membantu masyarakat yang di bawah garis kemiskinan untuk bisa naik kelas menjadi muzaki atau pembayar zakat. 

Sehingga ketika dia menjadi muzaki, berarti sudah berada di atas garis kemiskinan. Instrumen wakaf tidak hanya berbentuk benda yang tidak bergerak, tetapi juga ada wakaf produktif, contohnya wakaf uang. Di mana uang tersebut diinvestasikan dan hasilnya baru digunakan untuk seseorang yang di bawah garis kemiskinan agar naik kelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun