( a ) Penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
Pada saat pandemi Covid-19 Bank Indonesia menurunkan suku bunga yang mana bertujuan untuk ke stabilan perekonomian indonesia.
( b ) Kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah
Hal ini dilakukan melalui intervensi di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder, ditengah ketidakpastian pasar keuangan global.
 ( c ) quantitative easing
Pelonggaran likuiditas yang di berikan sebesar Rp633,24 triliun dengan injeksi likuiditas ke perbankan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
( d ) penyediaan pendanaan dan berbagi beban untuk pembiayaan APBN
Hal ini di lakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pembelian SBN dari pasar perdana.
( e ) penyediaan pendanaan bagi LPS
Kebijakan ini untuk antisipasi maupun penanganan bank bermasalah melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN
 ( f ) mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.