sumber foto; www.KPU.co.id
Akahirnya kemarin 7/3/2013Â PT tata usaha negara jakarta mengabulkan gugatan yg diajukan oleh Partai Politik Partai bulan bintang yg mengajukan gugatan untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2014 sidang . sidang gugatan dalam bentuk permohonan ini diketuai oleh arif nur'dua dan dalam putusan tersebut menyatakan mengabulkan seluruh permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu 2014.
selain itu putusan tersebut Juga mewajibkan KPU untuk Mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 januari tahun 2013 tentang verifikasi faktual. dimana dalam putusan tersebut hanya meloloskan 10 partai politik sedang PBB dan partai PKPI tidak lolos verifikasi faktual.
menarik memang kalau kita lihat keputusan KPU tersebut sebelumya tidak meloloskan 17 partai sebagai kontestan pemilu 2014 dua Diantaranya adalah partai PKPI dan PBB, kendati demikian PKPI mengajukan keberatan kebawaslu dan bawaslu mengeluarkan putusan untuk meloloskan PKPI yg diketuai bang yoss untuk maju sebagai partai peserta pemilu namun KPU menolak berdasarkan hal tersebut maka bawaslu meminta fatwa ke Mahkamah agung.
dan akhirnya mahkamah agung mengeluarkan fatw nomor 34 tahun 2013 yg menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta pemilu 2014 (4/3/2013) dengan demikian KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI, serta wajib juga meloloskan partai bulan bintang sebagai peserta pemilu berdasarkan putusan ptun yg mengabulkan dan mewajibkan KPU merevisi keputusannya.
melihat kondisi diatas KPU sepertinya harus menelan pil pahit karna mau tak mau harus mencabutkembali keputusanyya nomor 5 tanggal 8 januari tahun 2013 tentang verifikasi paktual dimana putusan tersebut hanya meloloskan 10 partai sebagai kontestan pemilu dan harus merevisi keputusan tersebut dengan meloloskan PKPI dan PPB sebagai peserta pemilu berdasarkan keputusan PTUN tentang PBB dan Keputusan Bawaslu serta Fatwa MA tentang partai PKPI secara hukum