sumber foto:jibi.solopos.inilah sala satu dari 13 foto yg tersebar
Setelah foto bugil seorang polwan brigpol RS yg merupakan sekertaris pribadi polda lampung beredar dan terkuak didunia maya kini kembali anggota polri mengalami nasib yg sama yaitu foto porno seorang kapolsek di Wonogiri, Jawa Tengah, dan tak tanggung-tanggung foto yg beredartersebut berjumlah 13 buah dan diketahui diunggah pada 28 September lalu.
Dan akibatnya AKP MS langsung dicopot sebagai kapolsek oleh KaPolres Wonogiri akibat beredarnya 13 foto porno tersebut,dan hingga kiniaparat unit ciber crime masi mendalami kasus tersebut. karna itu belajar dari kasus tersebut yg menimpah dua aparat kepolisian secara beruntung kita bisa menarik sebuah pelajaran yg berharga bahwa sudah saatnya kita harus sangat hati hati dalam menyimpan foto koleksi pribadi anda.
karna jangan sampai foto tersebut menjadi boomerang bagi diri sendiri yg bisa menghancurkan reputasi anda dan menjadikan anda korban kejahatan cyber crime karna kejahatan pada umumnya bisa menimpa siapapun termasuk anda.
Di indonesia sendiri masalah kejahatan dalam dunia It sudah diatur sejak tahun 2008 dengan disahkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,karna itu kepada para kompasianer juga harus hati-hati dalam menulis artikel ataupun melakukann aktifitas dijejaring social .
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentag IT , ada beberapa jenis perbuatan yg dianggap pelanggaran pidana dan dilarang dilakukan dan bagi yg melakukan perbuatan tersebut terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan denda1 milyar rupiah, sesuai dengan :
Pasla 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang it yaitu
1.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.