Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelusuri Penyebab Korupsi dengan Teori CDMA

4 Agustus 2021   14:31 Diperbarui: 4 Agustus 2021   14:36 3632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumberfoto:sumberfoto.Kompas.com

"Belilah Karna Butuh, bukan karena ingin. Belilah Karna Fungsi, bukan karna gengsi.tujuannya adalah menjadi kaya, bukan terlihat kaya.jika belum mampu jangan dipaksa" Mark Zuckerberg

Salah satu Teori yang cukup tersohor menjelaskan tentang penyebab mengapa sbeuah Korupsi Terjadi, Teori ini disebut dengan Teori CDMA. Teori ini diperkenalkan oleh Robert Klitgaard.menurut teori ini penyebab sebuah korupsi terjadi karena adnaya Faktor C=D+M-A yang artinya Corruption = Directionary+Monopoly-Accountability (CDMA).

Dari teori ini jelas terpampang kepada kita bagaimana sebuah proses Korupsi bisa terjadi dan terwujud, pada pendekatan teori ini menjelaskan bahwa sebuah peristiwa korupsi terjadi dimulai dari adanya Kewenangan maupun wewenang, secara umum bisa dikatakan merupakan kekuasaan secara formalitas yang ada karena bersumber dari jabatan ataupun Undang-undang

Cotoh misalnya Polisi meiliki kewengan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam KUHP dan dijelaskan dalam KUHAP.Demikian pula sebaliknya seroang Pegawai negeri Juga memiliki kewenanga baik yang menjabat sebagai Guru, dosen, dokter ,tenaga medis dan lainnya, smeuanya memiliki kewenangan karena berasal dari jabatan maupun peraturan yang ada.

Dalam Teori CDMA dijelaskan bahwa Kewenangan atau wewenang memiliki potensi untuk memuat terjadinya korupsi jika kemudian kewenangan tersebut ditmbah dengan Monopoly, dalam artian kewenangan Tersebut mutlak berada dalam dirinya karena jabatan yang dia miliki maupun kewenangan yang diamantkan Peraturan perundang-undangan

Seperti yang dikatakan oleh Loarc acton bahwa power tends to corrupt,and Absolut Power Corrupts Absolutely,menurutnya kekuasaan cenderung untuk korupsi karena itu kekuasaan absolut maka kemungkinan korupsinya juga absolut.

Ketika monopoli ini kemudian minus akuntabilitas, kurang jelas proses pertaggungjawabannya, atau tidak ada proses pertanggungjawabannya maka disiniah potensi Korupsu terjadi berdasarka teori CDMA, demikianlah gambaran korupsi dan potensi sebuah korupsi bisa terjadi.

Namun tentunya kita menyadari semuanya kembali kejati diri masing-masing ornag yang menduduki sebuah jabatan dan memiiki kewenangan, jika ornag tersbeut memiliki integritas yang kuat maka yakinlah kewenangan tersbeut akan dilaksanakan sebagaimana mestinya ,

Namun sebaliknya jika yang menduduki jabatan tersebut tidak memiliki integritas maka yakinlah potensi abuse of power atau penyelagunaan kewenagan akan terjadi, jabatan smeuanya adalah baik tergantung orang yang menduduki jabatan tersebut.

"jabatan dan kewenangan dua hal yang selalu datang bersama karena itu keduanya harus bersinergi dijalan kebenaran falam mencapai tujuannya, dan semuanya didahului oleh Siapa yang menjadi Nahkoda jabatan tersebut" Lord Edi Abdullah

Salam Berbagi.......

Edi abdullah/PAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun