Mohon tunggu...
Reva Berliana Zahra
Reva Berliana Zahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi

konten disini membahas tentang pentingnya literasi zakat umat muslim di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Manajemen Zakat dalam Instrumen Pemberdayaan Umat di Indonesia

19 Maret 2023   21:39 Diperbarui: 19 Maret 2023   21:47 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam, memiliki potensi zakat yang besar. Pengelolaan zakat di Indonesia telah berlangsung lama, selama usia republik ini. Akan tetapi hasil penghimpunan dan dampaknya bagi kesejahteraan umat Islam Indonesia masih sangat kecil.Banyak permasalahan yang dihadapi pengelolaan zakat di Indonesia, diantaranya adalah Kesadaran berzakat yang rendah,Lembaga Pengelola zakat yang tidak professional,Pemahaman zakat yang hanya bersifat karitatif bukan filantropi yang masih kuat,lemahnya penegakkan aturan karena tidak adanya fungsi pengawasan yang aktif.

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh setiap Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak, yaitu fakir, miskin, gharimin, amil, riqab, ibn sabil, muallaf, dan musafir.Dari pengertian zakat yang demikian, dipahami bahwa di dalam setiap harta yang kita miliki sesungguhnya terdapat hak orang lain, hak ini harus dikeluarkan dan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik).

Pengelolaan zakat di Indonesia dalam implementasinya diatur oleh undang- undang. Hermawan (2013) menyatakan bahwa di Indonesia, pelaksanaan dan pengelolaan zakat diatur melalui Undang- undang No. 38 Tahun 1999. Alasan dasar penetapan Undang-undang ini adalah adanya jaminan negara atas kemerdekaan bagi seluruh warga negara untuk menjalankan agamanya sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalampengumpulan zakat sehingga hasilnya masih minim, diantaranya pemahaman dan kesadaran umat Islam tentang kewajiban zakat masih rendah dibandingkan pemahaman mereka tentang shalat, puasa, dan kewajiban lainnya,  konsep fikih zakat yang dipahami masyarakat tidak lagi sesuai dengan kondisi sosio-kultural dan perekonomian bangsa. Misalnya, tentang zakat perusahaa dan zakat profesi, sehingga banyak sumber dana zakat yang belum tergali.

Melihat potensi yang begitu besar baik dari sisi materi ataupun jumlah penduduk, zakat di negara ini seharusnya bisa memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat.tetapi yang terjadi dilapangan kemiskinan masih menjadi permasalahan klasik yang belum terselesaikan di negeri ini. meskipun pemerintah Indonesia mengklaim telah berhasil angka kemiskinan menjadi satu digit, tetapi kemiskinan masih diangka puluhan juta.

Pemberdayaan ekonomi umat zakat  ini juga ada program pengembangan sumber daya manusia, di dalam program ini para penerima zakat diberikan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan dan mental dirinya agar menjadi manusia yang unggul dan memiliki kompetensi lebih. Di samping untuk para mustahik, pengembangan sumberdaya manusia ditujukan untuk pengelola zakat (amil) hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme manajemen zakat.

Maka dari itu zakat sebagai fungsinya jika dikelola dan manajemen dengan baik maka akan dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan banyak masyarakat yang tidak mampu. Sebagaimana yang telah dijalankan berbagai lembaga amil zakat Untuk dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustah, pada tahun 1999, dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat, yaitu UU No. 38 Tahun 1999. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Oleh karena itu pengelolaan dana zakat secara baik untuk Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional disebutkan bahwa pendayagunaan zakat adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha pemerintah dalam memanfaatkan hasil pengumpulan zakat untuk didistribusikan kepada mustahik (sasaran penerima zakat) dengan berpedoman syariah, tepat guna, serta pemanfaatan yang efektif melalui pola pendistribusian yang bersifat produktif dan memiliki manfaat sesuai dengan tujuan ekonomis dari zakat.

Dengan adanya pengeloaan dana zakat secara efektif maka pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun